website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pasalnya, otoritas pajak kini memiliki beragam data pendukung yang dapat digunakan sebagai dasar benchmarking kepatuhan, terutama terhadap wajib pajak berkekayaan besar atau high wealth individual (HWI).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP telah memanggil sejumlah HWI untuk mengklarifikasi data perpajakan. Pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi harta dan penghasilan yang tidak tercermin secara memadai dalam SPT.

“Wajib pajak mungkin merasa kami tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Menurut Bimo, pengisian dan penyampaian SPT yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menciptakan paradoks kebijakan fiskal. Ketika wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar tidak patuh, fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan menjadi tidak optimal.

“Seharusnya kebijakan fiskal menjadi penyeimbang agar ketimpangan sosial dan penghasilan bisa diminimalisasi,” ujarnya.

Baca Juga Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

HWI Dikelola di KPP Khusus

Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengadministrasikan wajib pajak orang pribadi berkekayaan tinggi pada KPP Wajib Pajak Besar Empat di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Penetapan wajib pajak sebagai HWI dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, besaran penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, keterkaitan dalam grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut jumlah wajib pajak HWI yang dikelola secara khusus relatif terbatas.

“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak, sekitar 1.000-an,” ujar Ihsan.

Baca Juga Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Isu Pajak Lain Jadi Sorotan

Selain pengawasan kepatuhan HWI, sejumlah isu perpajakan lain juga menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Di antaranya rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pelayanan aktivasi Coretax di akhir pekan, hingga kebijakan bea keluar atas emas dan batu bara.

Di sektor pertambangan, DJP juga menyoroti masih banyaknya wajib pajak batu bara yang menunggak pajak meski telah terdaftar. Salah satu tantangan utama pengawasan sektor ini adalah kompleksitas struktur biaya usaha.

“Struktur cost of goods sold harus kita akui tidak sama untuk setiap wajib pajak,” kata Ihsan.

Melalui penguatan basis data, pertukaran informasi lintas sektor, serta pengawasan berbasis risiko, DJP menegaskan akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela dan menutup celah penghindaran pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu

Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version