website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harmonisasi Aturan: Pemerintah Rilis PP 43/2025 soal Pelaporan Keuangan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Harmonisasi Aturan: Pemerintah Rilis PP 43/2025 soal Pelaporan Keuangan
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menindaklanjuti amanat Pasal 273 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid ini berlaku sejak 19 September 2025 dan dirancang untuk menyatukan regulasi pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai aturan.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan.”

— Pertimbangan PP 43/2025

Melalui PP 43/2025, pemerintah mengatur lebih rinci kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, standar laporan keuangan, komite standar laporan keuangan, serta Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai financial reporting single window. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem pelaporan yang lebih kohesif, efisien, dan berintegritas.

Baca juga: Pengusaha Inggris Keluhkan Pajak Kemasan Baru yang Dinilai Terlalu Rumit

Mengapa Perlu Diharmonisasikan?

Sebelum PP ini terbit, aturan pelaporan keuangan tersebar di berbagai regulasi dan otoritas, menimbulkan tumpang tindih, beban kepatuhan tinggi, dan potensi inkonsistensi data. PP 43/2025 hadir sebagai payung yang menyelaraskan ketentuan, sehingga pelapor tidak lagi melakukan multi-filing ke banyak lembaga dan otoritas secara terpisah.

Empat Pilar Utama PP 43/2025

1) Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)

PBPK adalah sistem elektronik satu pintu untuk penyampaian laporan keuangan tujuan umum. Pelapor memasukkan laporan sekali, lalu sistem meneruskan ke kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas yang berkepentingan. Manfaatnya: mempermudah pelapor, menjamin kredibilitas data, dan memudahkan akses bagi pengguna (K/L, otoritas, pelaku usaha, akademisi, dan pihak sah lain).

2) Standar & Komite Standar Laporan Keuangan

PP 43/2025 menegaskan pentingnya standar laporan keuangan yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Untuk itu, dibentuk komite standar laporan keuangan yang bersifat independen agar kualitas dan konsistensi laporan terjaga lintas pelaku dan sektor.

3) Kewajiban Penyusunan & Penyampaian

Kewajiban penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh pihak yang kompeten serta berintegritas, lalu wajib disampaikan melalui PBPK. Subjek pelapor mencakup pelaku usaha sektor keuangan (perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, penjaminan, pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, fintech pendanaan, dan penyelenggara dana jaminan sosial/pensiun/kesejahteraan), serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan (entitas pembukuan atau orang pribadi yang diwajibkan menyusun laporan keuangan, debitur perbankan/lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal/uang, dan interaksi bisnis terkait lainnya).

4) Ekosistem Pendukung yang Kuat

PP 43/2025 menekankan dukungan infrastruktur digital, tata kelola data, serta pengawasan lintas otoritas agar pelaporan tidak sekadar kepatuhan, tetapi juga alat penguatan stabilitas sistem keuangan. Ekosistem yang baik diharapkan meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong kualitas tata kelola korporasi.

Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai

PBPK: Fungsi, Pengguna, dan Pemanfaatan Data

Laporan yang terkumpul di PBPK dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas K/L dan otoritas; menjadi satu-satunya sumber pembanding laporan keuangan; membantu keputusan pembiayaan dan investasi; serta menunjang riset akademik. Dengan satu data yang terintegrasi, kualitas pengawasan meningkat dan duplikasi pelaporan diminimalkan.

Dampak bagi Pelaku Usaha

  • Efisiensi administratif: pelaporan satu pintu mengurangi beban dan biaya kepatuhan.
  • Transparansi & akuntabilitas: standar seragam meningkatkan kualitas dan keterbandingan laporan.
  • Akses pembiayaan: data yang kredibel memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dan investor.
  • Persiapan internal: pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem akuntansi, integrasi data, dan kompetensi SDM agar kompatibel dengan format PBPK.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Menuju Transparansi & Kepercayaan Investor

Harmonisasi pelaporan keuangan melalui PP 43/2025 diharapkan tidak hanya mendorong ease of doing business, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor — baik domestik maupun asing. Ekosistem pelaporan yang kuat akan mengurangi praktik bisnis tidak etis, meningkatkan kualitas pengawasan, dan menopang stabilitas sektor keuangan nasional.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bebas PPN! 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga

Bebas PPN! 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version