JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan pedoman tegas bagi hakim untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan meskipun terdakwa tidak menghadiri persidangan. Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang membuka ruang pemeriksaan perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut.
“Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”
— Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025
Dengan pengaturan ini, absennya terdakwa tidak lagi menjadi hambatan bagi proses peradilan pidana pajak. Hakim tetap dapat melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan.
Penasihat Hukum Tak Bisa Mewakili Terdakwa yang Absen
Perma 3/2025 juga mengatur bahwa apabila terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, hakim menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa tersebut.
Putusan yang dijatuhkan dalam perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa akan diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya. Selain itu, penuntut umum dapat mengumumkan putusan tersebut melalui papan pengumuman atau laman pengadilan dan kantor pemerintah daerah.
Mekanisme ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski terdakwa memilih tidak menghadiri persidangan.
Hak Banding Tetap Dijamin
Meski perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa, MA menegaskan bahwa hak hukum terdakwa tetap dilindungi. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun, pengajuan banding tersebut harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.
Peradilan In Absentia dalam Perkara Pajak
Pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa dikenal sebagai peradilan in absentia. Skema ini mulai diterapkan dalam perkara pidana pajak setelah revisi UU KUP melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum berlakunya UU HPP, perkara pidana pajak tidak dapat diperiksa apabila terdakwa tidak hadir di persidangan. Salah satu penerapan awal peradilan in absentia dalam perkara pajak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam kasus penggunaan faktur pajak fiktif.














