website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 9, 2026
in Regional
0 0
0
Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha di ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% untuk sektor restoran dan perhotelan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menstimulus ekonomi selama momen Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Keringanan pajak ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 310 Tahun 2026. Diskon ini berlaku khusus untuk masa pajak Maret 2026, yang pembayarannya dilakukan pada bulan April ini.

Baca Juga: Aturan Sewa Liburan Baru Picu Kekhawatiran Pemilik Properti

Cara Mendapatkan Diskon PBJT Restoran dan Hotel 20%

Salah satu keunggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan aksesnya. Wajib pajak (WP) tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena keringanan diberikan secara jabatan. Artinya, diskon 20% akan langsung memotong besaran pokok pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui sistem.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemprov dalam mendorong daya beli, khususnya di sektor makanan-minuman serta perhotelan selama musim perayaan,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

“Kami harap keringanan ini memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.”

— Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPTPD

Meskipun mendapatkan potongan harga, para pengusaha hotel dan restoran tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur administrasi dengan tertib. Berikut poin penting yang harus diperhatikan wajib pajak:

  • Pelaporan SPTPD: Wajib pajak tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan.
  • Batas Waktu: Keringanan PBJT ini dapat dimanfaatkan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 30 April 2026.
  • Sanksi: Keringanan hanya berlaku pada pokok pajak; keterlambatan pelaporan tetap dapat memicu sanksi administrasi sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, Bapenda menyediakan layanan call center di nomor 1500-177 atau dapat mengunjungi kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) terdekat.

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Informasi Kontak Bapenda DKI:

  • Website: bapenda.jakarta.go.id
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version