website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Genjot PAD, Pemprov Gorontalo Bentuk Bapenda Baru dan Revisi Perda Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Regional
0 0
0
Genjot PAD, Pemprov Gorontalo Bentuk Bapenda Baru dan Revisi Perda Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah agresif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah pada tahun ini. Strategi ganda diluncurkan, yakni dengan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan merevisi regulasi perpajakan yang ada.

Langkah pemisahan fungsi pendapatan menjadi badan tersendiri ini dinilai krusial untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Sejalan dengan itu, Pemprov kini tengah mengebut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Ajak Investor Tetap Agresif

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperjelas kewenangan OPD pengampu serta menyesuaikan tarif retribusi agar lebih proporsional dengan kualitas layanan publik.

“Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Seluruh potensi PAD harus dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

— Danial Ibrahim, Kepala Bapenda Gorontalo

Bidik Sektor Tambang hingga Wisata

Dalam draf revisi tersebut, Pemprov Gorontalo tidak hanya membenahi tata kelola, tetapi juga melakukan ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Danial menyebutkan sejumlah sektor strategis yang kini masuk dalam radar optimalisasi pendapatan, antara lain pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, hingga sektor kesehatan.

Selain pajak, penyesuaian tarif retribusi juga menjadi fokus utama. Pemprov ingin memastikan bahwa tarif yang dipungut dari masyarakat benar-benar mencerminkan nilai keekonomian layanan yang diberikan, sehingga tidak memberatkan namun tetap berkontribusi bagi kas daerah.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah memberikan instruksi tegas agar kehadiran Bapenda sebagai “mesin uang” baru daerah mampu memberikan dampak signifikan. Sebagai tindak lanjut, koordinasi intensif dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah terus dilakukan untuk memastikan naskah akademis dan draf revisi Perda berjalan mulus.

Target Gubernur: Terbentuknya Bapenda harus mampu meningkatkan PAD secara signifikan demi mewujudkan kemandirian fiskal Gorontalo.

Proses legalisasi ini akan melalui tahapan panjang, mulai dari pendampingan penyusunan oleh Biro Hukum, pembahasan alot dengan DPRD, hingga evaluasi ketat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum akhirnya disahkan menjadi payung hukum baru.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • DPRD Provinsi Gorontalo
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Korsel Tegas! Bebas Pajak Capital Gain Pemilik Banyak Rumah Berakhir 9 Mei 2026

Korsel Tegas! Bebas Pajak Capital Gain Pemilik Banyak Rumah Berakhir 9 Mei 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version