website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Genjot Daya Saing UMKM, Guyana Bebaskan PPN Perhiasan dan Furnitur Lokal

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Internasional
0 0
0
Genjot Daya Saing UMKM, Guyana Bebaskan PPN Perhiasan dan Furnitur Lokal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GEORGETOWN – Pemerintah Guyana resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk perhiasan dan furnitur mulai tahun ini. Langkah yang tertuang dalam APBN 2026 tersebut diambil untuk memperkuat struktur produksi dalam negeri dan memacu produktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Senior Bidang Keuangan, Ashni Singh, menegaskan bahwa insentif pajak ini dirancang untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi produk lokal di pasar regional. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menjadi stimulus bagi penciptaan lapangan kerja baru serta memperkokoh posisi produsen domestik.

“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan produksi lokal, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan memposisikan produsen Guyana untuk bersaing lebih efektif.”

— Ashni Singh (Menteri Keuangan Guyana)

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Efek Domino bagi Sektor Manufaktur dan Konstruksi

Pembebasan PPN menyasar produk furnitur buatan lokal, termasuk komponen bangunan seperti pintu dan tempat tidur. Singh memproyeksikan adanya dampak ekonomi berganda (multiplier effect) yang signifikan, terutama dalam meningkatkan daya saing sektor kehutanan dan manufaktur nasional. Di sisi lain, kebijakan ini diklaim mampu menekan biaya input bagi industri konstruksi yang tengah berkembang pesat.

Pada subsektor perhiasan, fasilitas pajak ini difokuskan untuk mendorong nilai tambah mineral hasil bumi Guyana. Dengan dihapuskannya beban PPN, biaya produksi diharapkan menurun sehingga akses pasar bagi pengrajin lokal semakin terbuka lebar, sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis hilirisasi mineral.

Baca Juga: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP, DJP Perkuat Pemeriksaan Pajak

Strategi Penguatan Rantai Nilai Global

Pemerintah Guyana memandang insentif ini sebagai bagian dari visi besar untuk memperdalam rantai nilai industri lokal. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional memberikan manfaat konkret bagi produsen di akar rumput.

Hilirisasi Industri: Pembebasan PPN diharapkan memperkuat industri hilir mineral dan manufaktur kayu agar manfaat ekonomi tetap berputar di dalam negeri.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Guyana
  • Guyana Revenue Authority
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gagal Aktivasi Akun Coretax? Jangan Panik, Segera Cek Kesesuaian Alamat Email Anda

Gagal Aktivasi Akun Coretax? Jangan Panik, Segera Cek Kesesuaian Alamat Email Anda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version