website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 2, 2026
in Nasional
1 0
0
Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan fondasi ekonomi Indonesia tetap berada dalam kondisi kuat dan stabil meskipun pasar modal domestik tengah menghadapi gejolak serta perubahan jajaran pimpinan di sejumlah lembaga keuangan dalam dua hari terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan penuh untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Di saat yang sama, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang transparan, adil, dan selaras dengan standar internasional.

“Kepada para investor domestik, mitra internasional, dan seluruh rakyat Indonesia, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh.”

— Airlangga Hartarto

Baca Juga: Lebih dari 115 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Gejolak pasar tersebut terjadi bersamaan dengan pengunduran diri sejumlah pejabat strategis, mulai dari Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satu kepala eksekutif OJK, satu deputi OJK, hingga Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pasar.

Reformasi Integritas Pasar Modal,

Airlangga menyampaikan Presiden telah menginstruksikan percepatan reformasi integritas pasar modal. Penataan tersebut mencakup reformasi struktural melalui demutualisasi bursa serta peningkatan likuiditas dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15% sesuai standar global.

Baca Juga: Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Selain itu, pemerintah akan memperketat aturan transparansi beneficial ownership dan memperjelas afiliasi pemegang saham. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang lebih transparan, likuid, dan berintegritas, sekaligus sejajar dengan bursa modern internasional.

Sikap Tegas: Pemerintah tidak akan menoleransi praktik spekulatif dan manipulatif yang merusak pasar modal.

Menurut Airlangga, manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia serta berpotensi menghambat arus investasi, termasuk penanaman modal asing yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Untuk memberantas praktik tersebut, BEI bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan bursa, POJK, maupun ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pemerintah menjamin proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, OJK, dan BEI memastikan stabilitas serta keberlanjutan pasar modal tetap terjaga. Seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan pengawasan dipastikan berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Otoritas Jasa Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!

Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version