DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Bali bersama KPP Pratama Denpasar Timur menggelar sosialisasi perpajakan untuk menguji kertas kerja template Excel pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP.
“Sosialisasi perpajakan ini diadakan dalam rangka menguji kertas kerja template Excel SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah kami susun bersama KPP Pratama Denpasar Timur.”
— Ni Made Budi Setiawati
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah BKPAD Provinsi Bali Ni Made Budi Setiawati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan perhitungan pajak sekaligus mempermudah bendahara daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21.
Seragamkan Perhitungan, Tekan Risiko Salah Hitung
Ni Made menuturkan, template Excel tersebut dirancang untuk menyeragamkan perhitungan PPh Pasal 21 sekaligus memudahkan bendahara dalam menyampaikan SPT Masa melalui Coretax DJP. Dengan standar perhitungan yang sama, potensi perbedaan dan kesalahan penghitungan pajak diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak dalam menyelaraskan aspek teknis pelaporan pajak, agar sejalan dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
Integrasi SSO dan Coretax DJP
Dalam kesempatan yang sama, Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Imam S memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan tarif PPh Pasal 21 bagi pegawai ASN maupun non-ASN. Penjelasan mencakup alur pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Seluruh peserta juga melakukan simulasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan template file XML dengan menginput data berdasarkan kertas kerja Excel yang telah disusun secara seragam dalam aplikasi gaji Single Sign On (SSO) Pemprov Bali.
Manfaat Praktis: Bendahara tidak lagi menghitung PPh Pasal 21 secara manual sehingga risiko salah hitung dapat diminimalkan.
Menurut Imam, integrasi antara aplikasi gaji SSO dan kertas kerja template Excel memberikan kemudahan signifikan bagi bendahara. Perhitungan PPh Pasal 21 yang sebelumnya dilakukan secara manual dan berpotensi menimbulkan kesalahan kini dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Melalui kertas kerja template Excel pada aplikasi gaji SSO, perincian penghasilan serta PPh terutang telah tersaji secara sistematis. Bendahara cukup menyalin data tersebut ke template XML Coretax DJP untuk keperluan pelaporan, tanpa perlu melakukan penghitungan ulang.
Ke depan, inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi pemerintah daerah lain dalam menyederhanakan proses pelaporan PPh Pasal 21, sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah didorong oleh Direktorat Jenderal Pajak.















