website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Regional
0 0
0
Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Bali bersama KPP Pratama Denpasar Timur menggelar sosialisasi perpajakan untuk menguji kertas kerja template Excel pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP.

“Sosialisasi perpajakan ini diadakan dalam rangka menguji kertas kerja template Excel SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah kami susun bersama KPP Pratama Denpasar Timur.”

— Ni Made Budi Setiawati

Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah BKPAD Provinsi Bali Ni Made Budi Setiawati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan perhitungan pajak sekaligus mempermudah bendahara daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah DJP

Seragamkan Perhitungan, Tekan Risiko Salah Hitung

Ni Made menuturkan, template Excel tersebut dirancang untuk menyeragamkan perhitungan PPh Pasal 21 sekaligus memudahkan bendahara dalam menyampaikan SPT Masa melalui Coretax DJP. Dengan standar perhitungan yang sama, potensi perbedaan dan kesalahan penghitungan pajak diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak dalam menyelaraskan aspek teknis pelaporan pajak, agar sejalan dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Ini Penjelasan DJP

Integrasi SSO dan Coretax DJP

Dalam kesempatan yang sama, Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Imam S memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan tarif PPh Pasal 21 bagi pegawai ASN maupun non-ASN. Penjelasan mencakup alur pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Seluruh peserta juga melakukan simulasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan template file XML dengan menginput data berdasarkan kertas kerja Excel yang telah disusun secara seragam dalam aplikasi gaji Single Sign On (SSO) Pemprov Bali.

Manfaat Praktis: Bendahara tidak lagi menghitung PPh Pasal 21 secara manual sehingga risiko salah hitung dapat diminimalkan.

Menurut Imam, integrasi antara aplikasi gaji SSO dan kertas kerja template Excel memberikan kemudahan signifikan bagi bendahara. Perhitungan PPh Pasal 21 yang sebelumnya dilakukan secara manual dan berpotensi menimbulkan kesalahan kini dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Melalui kertas kerja template Excel pada aplikasi gaji SSO, perincian penghasilan serta PPh terutang telah tersaji secara sistematis. Bendahara cukup menyalin data tersebut ke template XML Coretax DJP untuk keperluan pelaporan, tanpa perlu melakukan penghitungan ulang.

Ke depan, inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi pemerintah daerah lain dalam menyederhanakan proses pelaporan PPh Pasal 21, sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah didorong oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ironi Kepatuhan: 772 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Nunggak Pajak, Ratusan Aset Hilang

Ironi Kepatuhan: 772 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Nunggak Pajak, Ratusan Aset Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version