website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Liora Angelica by Liora Angelica
August 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pangsa pasar BEV menanjak tajam dari <1% (2021) menjadi 9,7% pada semester I/2025.

Pertama, Gaikindo mencatat pangsa BEV Indonesia telah mencapai 9,7% pada semester I/2025. Sebelumnya, porsi BEV pada 2021 masih di bawah 1%.

Menurut Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, tren positif ini muncul karena ekosistem EV kian terbentuk. Selain itu, insentif pajak membuat harga BEV relatif lebih rendah dibanding mobil bermesin ICE.

Baca juga:

Tax Ratio 2029 Diproyeksi 15,01%, di Bawah Target Prabowo

Antusiasme Pasar & Momen GIIAS

Selanjutnya, Gaikindo menyebut porsi BEV per Juli 2025 “hampir 10%”. Bahkan, minat beli terlihat kencang selama pameran
GIIAS.

Namun, lonjakan ini juga menghadirkan pekerjaan rumah baru di hulu dan hilir industri. Di sisi lain, pabrikan kendaraan ICE di dalam negeri mulai tertekan akibat penjualan yang menurun. Menurut Kukuh, pabrikan ICE sudah mengikuti syarat TKDN tinggi, sekitar 90%–100%.

Namun, beberapa importir BEV memperoleh kemudahan masuk dengan TKDN lebih rendah. Karena itu, Gaikindo menilai keseimbangan struktur industri perlu dijaga.

Sebagai rujukan regulasi, informasi TKDN tersedia di Kemenperin.

Baca juga:

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8%–5,95%

Pembiayaan Jadi Kunci Permintaan

Selanjutnya, Gaikindo menekankan peran kredit kendaraan terhadap penjualan. Jika perusahaan pembiayaan mengetatkan kredit, maka daya beli langsung melemah.

Karena itu, dukungan industri multifinance dan perbankan menjadi faktor penentu. Informasi pengawasan industri pembiayaan dapat dilihat di
OJK. Kukuh juga menilai perhatian kebijakan pada industri yang sudah eksis masih terbatas. Menurutnya, pasar domestik melemah tidak hanya karena daya beli, tetapi juga karena kenaikan PKB yang dipungut pemda.

Namun, ia menegaskan desain kebijakan sebaiknya menumbuhkan BEV sekaligus menjaga pabrikan ICE agar transisi tetap inklusif.

Pelajaran dari PPN DTP 2021

Terakhir, Kukuh mencontohkan kebijakan PPN DTP pada 2021 yang sempat mendongkrak penjualan. Ketika insentif diberikan, minat beli pulih cepat dan industri bergerak.

Sebagai perbandingan, dokumentasi kebijakan fiskal dapat ditelusuri di Kementerian Keuangan.

Pada akhirnya, adopsi BEV yang pesat adalah kabar baik bagi hilirisasi EV. Namun, penataan insentif, TKDN, dan akses kredit perlu disinkronkan agar seluruh rantai industri tumbuh beriringan.

Tags: BEVGaikindoGIIASICEInsentif PajakMobil ListrikPembiayaan KendaraanPKBPPN DTPTKDN
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Slovakia Siap Kenakan Pajak Layanan Digital

Slovakia Siap Kenakan Pajak Layanan Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version