JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan sejumlah fokus kebijakan pajak 2027 dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2027.
Dalam dokumen tersebut, Bappenas mencatat terdapat 7 fokus kebijakan pajak yang akan diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun depan. Strategi ini ditempuh melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.
Meski begitu, Bappenas menekankan bahwa upaya optimalisasi penerimaan tetap perlu memperhatikan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan pajak tidak hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan, tetapi juga menjaga ruang gerak kegiatan ekonomi.
“Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan…,” bunyi Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Ekstensifikasi dan Intensifikasi Jadi Arah Utama
Bappenas menyebut kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak akan diupayakan terutama melalui reformasi administrasi atau administrative reform. Langkah ini diarahkan untuk mencegah kebocoran penerimaan sekaligus menangkap potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi agar dapat tercermin secara optimal dalam penerimaan perpajakan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sistem perpajakan dari sisi basis pajak, kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan lintas instansi. Fokus kebijakan pajak 2027 pun disusun untuk menjawab kebutuhan peningkatan penerimaan tanpa mengabaikan dunia usaha.
Tujuh Fokus Kebijakan Pajak 2027
Dalam Rancangan Awal RKP 2027, Bappenas merinci 7 kebijakan yang menjadi fokus dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak. Kebijakan pertama adalah perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal.
Kebijakan kedua adalah penguatan layanan coretax berbasis data analytics. Penguatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi serta joint program antarinstansi. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi praktik underreporting atau pelaporan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Keempat, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor baru dan sektor prioritas. Sektor yang menjadi perhatian antara lain ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam, serta aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah.
Insentif Pajak, Restitusi, dan Windfall Tax
Kebijakan kelima adalah penajaman insentif perpajakan agar lebih terarah dan terukur. Insentif tersebut diarahkan untuk mendorong investasi, sektor prioritas, serta peningkatan nilai tambah perekonomian.
Kebijakan keenam adalah perbaikan manajemen restitusi perpajakan. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sehingga pembenahan pengelolaannya menjadi penting agar proses administrasi tetap akuntabel dan tidak mengganggu kepastian usaha.
Adapun kebijakan ketujuh adalah penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan akibat kenaikan harga komoditas.
Windfall tax pada dasarnya merupakan pajak atas keuntungan luar biasa yang muncul karena kondisi tertentu, misalnya lonjakan harga komoditas. Dalam konteks RKP 2027, Bappenas menekankan bahwa penerapannya perlu dilakukan secara terukur dan terarah.
Target Penerimaan Perpajakan 2027
Selain merinci fokus kebijakan pajak 2027, Bappenas juga mencantumkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Awal RKP 2027. Penerimaan perpajakan pada 2027 ditargetkan berada pada kisaran 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto atau PDB.
Target tax ratio tersebut tidak jauh berbeda dari target pada tahun ini yang sebesar 10,48%. Dengan target tersebut, pemerintah masih menempatkan reformasi administrasi perpajakan, penguatan basis pajak, dan optimalisasi sektor prioritas sebagai bagian penting dalam strategi penerimaan negara.
Melalui 7 fokus kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pembenahan restitusi, pemanfaatan coretax, pengawasan berbasis teknologi, serta rencana penerapan windfall tax menjadi bagian dari arah besar kebijakan perpajakan dalam RKP 2027.

