“Dengan ATA Carnet, seluruh properti konser bisa masuk ke Indonesia melalui proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa mengabaikan ketentuan kepabeanan,” tulis DJBC melalui unggahan resminya, dikutip pada Selasa (4/11/2025).
Apa Itu ATA Carnet?
ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan sekaligus jaminan sementara untuk barang yang akan digunakan dalam kegiatan tertentu seperti pameran, konser, produksi film, hingga olahraga internasional. Dengan dokumen ini, penyelenggara acara dapat mengimpor dan mengekspor peralatan sementara tanpa harus membayar bea dan pajak impor.
Sebagai informasi, sistem ATA Carnet telah digunakan di lebih dari 80 negara di seluruh dunia dan menjadi standar global untuk kegiatan berskala internasional. Fasilitas ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong industri hiburan dan event global agar lebih mudah masuk ke Indonesia.
Baca juga: Nigeria Naikkan Bagi Hasil PPN untuk Negara Bagian Mulai 2026
Pemeriksaan Fisik Tetap Dijalankan
Meskipun menggunakan ATA Carnet, pemeriksaan fisik tetap dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap seluruh barang kebutuhan konser Blackpink. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi barang serta menjamin seluruh peralatan yang masuk akan keluar kembali setelah konser berakhir.
“Fasilitas ATA Carnet bukan berarti tanpa pengawasan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk menjaga integritas sistem kepabeanan,” ujar pejabat DJBC melalui keterangan tertulis.
Dukungan Pemerintah untuk Event Internasional
Fasilitas ATA Carnet menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap acara-acara internasional yang dihelat di Indonesia. Dengan adanya kemudahan kepabeanan ini, penyelenggara konser dan event global dapat membawa peralatan secara efisien tanpa beban biaya tambahan.
Selain konser musik, fasilitas ini juga telah dimanfaatkan dalam sektor lain seperti pameran internasional, kegiatan olahraga, hingga produksi film lintas negara.















