website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan aset kripto dalam rangka penguatan pengawasan perpajakan. Penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) kini diwajibkan melaporkan kepemilikan dan penggunaan aset kripto milik wajib pajak dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Melalui beleid ini, PJAK pelapor CARF tidak hanya melaporkan transaksi pengguna aset kripto lintas yurisdiksi, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto pengguna yang tidak termasuk dalam skema pertukaran informasi internasional AEOI-CARF.

Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan memuat transaksi pengguna aset kripto orang pribadi atau entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

— Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025

Pengguna aset kripto yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun entitas yang merupakan wajib pajak dalam negeri, sehingga ruang lingkup pelaporan menjadi jauh lebih luas.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Data Identitas hingga Riwayat Transaksi

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, PJAK pelapor CARF harus menyusun laporan yang memuat data identitas lengkap pengguna aset kripto. Informasi yang wajib dicantumkan antara lain nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat dan negara domisili di luar Indonesia (jika ada), serta nomor identitas perpajakan berupa NIK atau NPWP 16 digit.

Bagi pengguna aset kripto orang pribadi, laporan juga harus memuat tempat dan tanggal lahir serta status pemberian self-certification. Untuk entitas, PJAK wajib mencantumkan identitas pengendali yang merupakan orang pribadi berdomisili di Indonesia.

Selain identitas pengguna, laporan juga mencakup identitas PJAK pelapor CARF serta rincian transaksi, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, transfer aset kripto, hingga nilai aset kripto dan saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting

Pelaporan Tahunan dan Laporan Nihil

PMK 108/2025 juga mengatur periode pelaporan aset kripto relevan. Laporan disusun berdasarkan data transaksi dan kepemilikan aset kripto selama periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya dan wajib disampaikan setiap tahun.

Laporan aset kripto relevan disampaikan setiap tahun, meskipun dalam satu tahun kalender tidak terdapat transaksi yang wajib dilaporkan.

Dalam kondisi tidak terdapat informasi aset kripto relevan selama satu tahun kalender, PJAK pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada 30 April setiap tahun.

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Berlaku Mulai 2026, Laporan Perdana 2027

Sebagai informasi, CARF merupakan standar pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang mengatur kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan serta prosedur identifikasi pengguna aset kripto.

Informasi tersebut nantinya akan dipertukarkan antar yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF. Adapun aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Penyampaian informasi aset kripto relevan pertama kali akan dilaksanakan pada 2027 untuk tahun data 2026. PMK 108 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version