website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan aset kripto dalam rangka penguatan pengawasan perpajakan. Penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) kini diwajibkan melaporkan kepemilikan dan penggunaan aset kripto milik wajib pajak dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Melalui beleid ini, PJAK pelapor CARF tidak hanya melaporkan transaksi pengguna aset kripto lintas yurisdiksi, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto pengguna yang tidak termasuk dalam skema pertukaran informasi internasional AEOI-CARF.

Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan memuat transaksi pengguna aset kripto orang pribadi atau entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

— Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025

Pengguna aset kripto yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun entitas yang merupakan wajib pajak dalam negeri, sehingga ruang lingkup pelaporan menjadi jauh lebih luas.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Data Identitas hingga Riwayat Transaksi

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, PJAK pelapor CARF harus menyusun laporan yang memuat data identitas lengkap pengguna aset kripto. Informasi yang wajib dicantumkan antara lain nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat dan negara domisili di luar Indonesia (jika ada), serta nomor identitas perpajakan berupa NIK atau NPWP 16 digit.

Bagi pengguna aset kripto orang pribadi, laporan juga harus memuat tempat dan tanggal lahir serta status pemberian self-certification. Untuk entitas, PJAK wajib mencantumkan identitas pengendali yang merupakan orang pribadi berdomisili di Indonesia.

Selain identitas pengguna, laporan juga mencakup identitas PJAK pelapor CARF serta rincian transaksi, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, transfer aset kripto, hingga nilai aset kripto dan saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting

Pelaporan Tahunan dan Laporan Nihil

PMK 108/2025 juga mengatur periode pelaporan aset kripto relevan. Laporan disusun berdasarkan data transaksi dan kepemilikan aset kripto selama periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya dan wajib disampaikan setiap tahun.

Laporan aset kripto relevan disampaikan setiap tahun, meskipun dalam satu tahun kalender tidak terdapat transaksi yang wajib dilaporkan.

Dalam kondisi tidak terdapat informasi aset kripto relevan selama satu tahun kalender, PJAK pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada 30 April setiap tahun.

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Berlaku Mulai 2026, Laporan Perdana 2027

Sebagai informasi, CARF merupakan standar pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang mengatur kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan serta prosedur identifikasi pengguna aset kripto.

Informasi tersebut nantinya akan dipertukarkan antar yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF. Adapun aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Penyampaian informasi aset kripto relevan pertama kali akan dilaksanakan pada 2027 untuk tahun data 2026. PMK 108 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version