website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Era Baru Pelaporan Pajak: DJP Rilis Panduan Lengkap Lapor SPT Karyawan di Sistem Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
September 11, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Era Baru Pelaporan Pajak: DJP Rilis Panduan Lengkap Lapor SPT Karyawan di Sistem Coretax
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis panduan komprehensif mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan. Panduan ini dirancang khusus untuk sistem baru yang disebut Coretax, yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Kehadiran sistem Coretax menandai sebuah langkah modernisasi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses dan meningkatkan akurasi data bagi Wajib Pajak. Melalui simulasi detail menggunakan contoh kasus “Tuan A”, panduan ini mengurai setiap tahapan pelaporan dengan jelas dan mudah diikuti.

Tuan A disimulasikan sebagai seorang pegawai tetap yang bekerja pada satu pemberi kerja sepanjang tahun 2025. Ia memiliki penghasilan bruto sebesar Rp533.500.000 dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp87.375.000. Selain itu, Tuan A juga memiliki harta dan utang yang harus dilaporkan.

Baca juga DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Tahapan Pelaporan yang Lebih Terintegrasi

Proses pelaporan di Coretax dirancang agar lebih intuitif. Berikut adalah rangkuman langkah-langkah utamanya:

1. Persiapan Awal: Unduh Bukti Potong Langsung dari Portal

Langkah pertama adalah login ke portal Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Salah satu kemudahan utama sistem baru ini adalah Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong (BPA1) secara mandiri langsung dari portal. Cukup masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Dokumen Saya” untuk menemukan dan mengunduh bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.

“Dengan sistem Coretax, data penghasilan dan pajak yang dipotong pemberi kerja akan terisi otomatis, memastikan proses pelaporan lebih cepat dan akurat.”

2. Membuat Draf SPT: Cepat dan Terpandu

Setelah bukti potong siap, Wajib Pajak dapat mulai membuat konsep SPT dengan memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan memandu pengguna untuk memilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” dan periode pelaporan “SPT Tahunan” untuk tahun pajak 2025.

3. Pengisian Data: Otomatisasi dan Verifikasi

Ini adalah tahap inti yang paling dipermudah. Bagi Wajib Pajak karyawan, formulir SPT akan secara otomatis terisi dengan data dari Bukti Potong BPA1. Informasi seperti penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga PPh yang dipotong akan muncul tanpa perlu input manual. Tugas Wajib Pajak adalah melakukan verifikasi dan melengkapi data lain, seperti:

  • Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Memilih status yang sesuai, contohnya TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan).
  • Daftar Harta: Menambahkan rincian harta seperti kas, tabungan, dan kendaraan pada akhir tahun pajak.
  • Daftar Utang: Melaporkan sisa utang pada akhir tahun.
4. Pengecekan Akhir dan Penyampaian

Sistem Coretax akan otomatis menghitung status SPT Anda. Dalam kasus Tuan A, karena PPh Terutang (Rp87.375.000) sama persis dengan kredit pajak dari bukti potong (Rp87.375.000), maka status SPT-nya adalah Nihil (0). Setelah memastikan semua data benar, Wajib Pajak tinggal memberikan centang pada kolom pernyataan, lalu memilih “Bayar dan Lapor”. Proses diakhiri dengan penandatanganan digital menggunakan “Kode Otorisasi DJP” untuk validasi.

Baca juga Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Bukti Lapor di Tangan

Setelah berhasil disampaikan, status SPT akan berpindah ke menu “SPT Dilaporkan”. Wajib Pajak dapat langsung mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah selesai dilaksanakan.

Dengan panduan yang sistematis dan fitur automasi, sistem Coretax diharapkan dapat membuat Wajib Pajak, khususnya karyawan, tidak lagi merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sumber : DJP 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version