Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis panduan komprehensif mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan. Panduan ini dirancang khusus untuk sistem baru yang disebut Coretax, yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Kehadiran sistem Coretax menandai sebuah langkah modernisasi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses dan meningkatkan akurasi data bagi Wajib Pajak. Melalui simulasi detail menggunakan contoh kasus “Tuan A”, panduan ini mengurai setiap tahapan pelaporan dengan jelas dan mudah diikuti.
Tuan A disimulasikan sebagai seorang pegawai tetap yang bekerja pada satu pemberi kerja sepanjang tahun 2025. Ia memiliki penghasilan bruto sebesar Rp533.500.000 dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp87.375.000. Selain itu, Tuan A juga memiliki harta dan utang yang harus dilaporkan.
Baca juga DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!
Tahapan Pelaporan yang Lebih Terintegrasi
Proses pelaporan di Coretax dirancang agar lebih intuitif. Berikut adalah rangkuman langkah-langkah utamanya:
1. Persiapan Awal: Unduh Bukti Potong Langsung dari Portal
Langkah pertama adalah login ke portal Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Salah satu kemudahan utama sistem baru ini adalah Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong (BPA1) secara mandiri langsung dari portal. Cukup masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Dokumen Saya” untuk menemukan dan mengunduh bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.
“Dengan sistem Coretax, data penghasilan dan pajak yang dipotong pemberi kerja akan terisi otomatis, memastikan proses pelaporan lebih cepat dan akurat.”
2. Membuat Draf SPT: Cepat dan Terpandu
Setelah bukti potong siap, Wajib Pajak dapat mulai membuat konsep SPT dengan memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan memandu pengguna untuk memilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” dan periode pelaporan “SPT Tahunan” untuk tahun pajak 2025.
3. Pengisian Data: Otomatisasi dan Verifikasi
Ini adalah tahap inti yang paling dipermudah. Bagi Wajib Pajak karyawan, formulir SPT akan secara otomatis terisi dengan data dari Bukti Potong BPA1. Informasi seperti penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga PPh yang dipotong akan muncul tanpa perlu input manual. Tugas Wajib Pajak adalah melakukan verifikasi dan melengkapi data lain, seperti:
- Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Memilih status yang sesuai, contohnya TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan).
- Daftar Harta: Menambahkan rincian harta seperti kas, tabungan, dan kendaraan pada akhir tahun pajak.
- Daftar Utang: Melaporkan sisa utang pada akhir tahun.
4. Pengecekan Akhir dan Penyampaian
Sistem Coretax akan otomatis menghitung status SPT Anda. Dalam kasus Tuan A, karena PPh Terutang (Rp87.375.000) sama persis dengan kredit pajak dari bukti potong (Rp87.375.000), maka status SPT-nya adalah Nihil (0). Setelah memastikan semua data benar, Wajib Pajak tinggal memberikan centang pada kolom pernyataan, lalu memilih “Bayar dan Lapor”. Proses diakhiri dengan penandatanganan digital menggunakan “Kode Otorisasi DJP” untuk validasi.
Baca juga Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak
Bukti Lapor di Tangan
Setelah berhasil disampaikan, status SPT akan berpindah ke menu “SPT Dilaporkan”. Wajib Pajak dapat langsung mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah selesai dilaksanakan.
Dengan panduan yang sistematis dan fitur automasi, sistem Coretax diharapkan dapat membuat Wajib Pajak, khususnya karyawan, tidak lagi merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Sumber : DJP