website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Era Baru Pelaporan Pajak: DJP Rilis Panduan Lengkap Lapor SPT Karyawan di Sistem Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
September 11, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Era Baru Pelaporan Pajak: DJP Rilis Panduan Lengkap Lapor SPT Karyawan di Sistem Coretax
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis panduan komprehensif mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan. Panduan ini dirancang khusus untuk sistem baru yang disebut Coretax, yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Kehadiran sistem Coretax menandai sebuah langkah modernisasi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses dan meningkatkan akurasi data bagi Wajib Pajak. Melalui simulasi detail menggunakan contoh kasus “Tuan A”, panduan ini mengurai setiap tahapan pelaporan dengan jelas dan mudah diikuti.

Tuan A disimulasikan sebagai seorang pegawai tetap yang bekerja pada satu pemberi kerja sepanjang tahun 2025. Ia memiliki penghasilan bruto sebesar Rp533.500.000 dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp87.375.000. Selain itu, Tuan A juga memiliki harta dan utang yang harus dilaporkan.

Baca juga DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Tahapan Pelaporan yang Lebih Terintegrasi

Proses pelaporan di Coretax dirancang agar lebih intuitif. Berikut adalah rangkuman langkah-langkah utamanya:

1. Persiapan Awal: Unduh Bukti Potong Langsung dari Portal

Langkah pertama adalah login ke portal Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Salah satu kemudahan utama sistem baru ini adalah Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong (BPA1) secara mandiri langsung dari portal. Cukup masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Dokumen Saya” untuk menemukan dan mengunduh bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.

“Dengan sistem Coretax, data penghasilan dan pajak yang dipotong pemberi kerja akan terisi otomatis, memastikan proses pelaporan lebih cepat dan akurat.”

2. Membuat Draf SPT: Cepat dan Terpandu

Setelah bukti potong siap, Wajib Pajak dapat mulai membuat konsep SPT dengan memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan memandu pengguna untuk memilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” dan periode pelaporan “SPT Tahunan” untuk tahun pajak 2025.

3. Pengisian Data: Otomatisasi dan Verifikasi

Ini adalah tahap inti yang paling dipermudah. Bagi Wajib Pajak karyawan, formulir SPT akan secara otomatis terisi dengan data dari Bukti Potong BPA1. Informasi seperti penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga PPh yang dipotong akan muncul tanpa perlu input manual. Tugas Wajib Pajak adalah melakukan verifikasi dan melengkapi data lain, seperti:

  • Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Memilih status yang sesuai, contohnya TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan).
  • Daftar Harta: Menambahkan rincian harta seperti kas, tabungan, dan kendaraan pada akhir tahun pajak.
  • Daftar Utang: Melaporkan sisa utang pada akhir tahun.
4. Pengecekan Akhir dan Penyampaian

Sistem Coretax akan otomatis menghitung status SPT Anda. Dalam kasus Tuan A, karena PPh Terutang (Rp87.375.000) sama persis dengan kredit pajak dari bukti potong (Rp87.375.000), maka status SPT-nya adalah Nihil (0). Setelah memastikan semua data benar, Wajib Pajak tinggal memberikan centang pada kolom pernyataan, lalu memilih “Bayar dan Lapor”. Proses diakhiri dengan penandatanganan digital menggunakan “Kode Otorisasi DJP” untuk validasi.

Baca juga Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Bukti Lapor di Tangan

Setelah berhasil disampaikan, status SPT akan berpindah ke menu “SPT Dilaporkan”. Wajib Pajak dapat langsung mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah selesai dilaksanakan.

Dengan panduan yang sistematis dan fitur automasi, sistem Coretax diharapkan dapat membuat Wajib Pajak, khususnya karyawan, tidak lagi merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sumber : DJP 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version