JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pengusaha kena pajak (PKP) meningkat signifikan sepanjang 2025. Kenaikan ini merupakan hasil dari program ekstensifikasi yang terus diperkuat bersamaan dengan implementasi teknologi perpajakan baru.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah PKP pada akhir 2024 tercatat sebanyak 674.964. Hingga November 2025, jumlah itu melonjak menjadi 735.838 PKP.
“Ada kenaikan 9,02%, setara 60.874 PKP. Ini menunjukkan ekstensifikasi berjalan efektif.”
Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat
Menurut Bimo, peningkatan jumlah PKP tidak hanya berasal dari kegiatan ekstensifikasi, tetapi juga efek dari perbaikan proses administrasi, dorongan peningkatan kepatuhan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Coretax Jadi Faktor Pendorong Kenaikan PKP
Implementasi coretax disebut sebagai salah satu pilar yang memperkuat validitas dan kualitas data wajib pajak. Sistem ini membantu DJP mengidentifikasi potensi PKP baru secara lebih akurat dan terukur.
Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna
Melalui coretax, wajib pajak kini dapat mengajukan pengukuhan PKP langsung melalui portal wajib pajak. Mekanisme ini memudahkan pengusaha yang telah memenuhi kriteria omzet untuk segera dikukuhkan sebagai PKP tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.
DJP Terbitkan PER-7/PJ/2025, Atur Pengukuhan PKP Lewat Portal
DJP telah mengatur tata cara pengajuan pengukuhan PKP melalui PER-7/PJ/2025, yang memberikan detail mengenai prosedur pemohonan lewat sistem coretax.
Secara garis besar, pengajuan dilakukan dengan:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan secara elektronik;
- Mengirimkan formulir permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system;
- Melampirkan peta lokasi usaha dan foto tempat usaha.
Baca Juga: Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif
PER-7/PJ/2025 juga mempertegas ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan apabila:
- Pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, tetapi;
- Belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Coretax Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan
Seiring bertambahnya jumlah PKP, DJP menegaskan bahwa coretax juga dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan, terutama bagi wajib pajak besar. Melalui pendekatan compliance by design, sistem dapat mengidentifikasi anomali dan mendorong kepatuhan secara otomatis.
Baca Juga: Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga
“Contoh, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi sistem.”
Tidak hanya itu, coretax juga mencakup modul Compliance Risk Management (CRM) yang membantu melakukan profiling risiko wajib pajak. Dengan CRM, DJP dapat menentukan perlakuan (treatment) yang tepat kepada wajib pajak berdasarkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhannya.
Sumber Terkait
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Portal Pajak (Coretax/WP): https://www.pajak.go.id















