website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Strategis: Enam Komoditas RI yang Kini Dikenai Bea Keluar

Johannes Albert by Johannes Albert
November 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Ekspor Strategis: Enam Komoditas RI yang Kini Dikenai Bea Keluar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Bea keluar bukan sekadar pungutan ekspor, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus mengatur aliran komoditas strategis ke luar negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, khususnya Pasal 2A ayat (1), pemerintah dapat mengenakan bea keluar terhadap barang ekspor. Kata “dapat” menunjukkan bahwa tidak semua barang ekspor dikenakan pungutan ini karena pengenaan bea keluar memiliki tujuan tertentu.

Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 menetapkan empat tujuan utama pengenaan bea keluar:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  • Mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor di pasar internasional.
  • Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

“Instrumen bea keluar bukan untuk menekan ekspor, melainkan untuk mengatur alih nilai dan menjaga sumber daya strategis Indonesia.”

Kebijakan ini bukanlah beban bagi pelaku ekspor, melainkan strategi agar nilai tambah dan pasokan bahan baku tetap dapat dioptimalkan di dalam negeri.

Baca juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya

Selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 yang menjadi dasar bagi penetapan tarif dan jenis barang ekspor yang dikenai bea keluar.

Untuk implementasinya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 68/2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan barang ekspor yang dikenai bea keluar dan besaran tarifnya.

Baca juga: Catat, Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

Enam Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, terdapat enam kelompok komoditas ekspor yang dikenai bea keluar, yakni kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO) dan turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, serta getah pinus.

    1. Kulit dan Kayu – Termasuk jangat, kulit mentah/pickled, serta kulit disamak dari sapi, kerbau, biri-biri, dan kambing. Rinciannya tercantum dalam Lampiran A PMK 38/2024.
    2. Biji Kakao – Tarif bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi dan bersifat progresif, sebagaimana diatur dalam Lampiran B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025.
    3. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya – Termasuk tandan buah segar, biji sawit, kernel, Palm Oil Mill Effluent Oil, RBD Palm Olein, dan Crude Palm Stearin.

Baca juga: Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

  1. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam – Misalnya konsentrat tembaga (≥15% Cu), besi laterit (≥50% Fe dan (Al2O3+SiO2) ≥10%), timbal (≥56% Pb), serta seng (≥51% Zn).
  2. Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu – Termasuk nikel dengan kadar <1,7% Ni dan bauksit hasil pencucian dengan kadar >42% Al2O3.
  3. Getah Pinus – Komoditas baru yang dikenai bea keluar melalui PMK 68/2025.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Dampak dan Strategi bagi Pelaku Ekspor

Penerapan bea keluar atas komoditas tertentu bukan untuk membatasi ekspor, tetapi untuk mendorong hilirisasi, menjaga stabilitas harga, dan memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Bagi eksportir, kebijakan ini berarti perlunya pemantauan regulasi secara aktif karena tarif dapat berubah sesuai harga referensi, spesifikasi teknis, dan kondisi pasar global.

Baca juga: Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP

Ke depan, eksportir dianjurkan untuk memperkuat strategi hilirisasi, meningkatkan efisiensi rantai pasok, dan memastikan dokumen ekspor sesuai ketentuan bea keluar yang berlaku.

Sumber Terkait

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (Kemenkeu)
  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Jaksel I Luncurkan Taxpayers Charter & Apresiasi Wajib Pajak

DJP Jaksel I Luncurkan Taxpayers Charter & Apresiasi Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version