website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 15 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Komoditas Strategis Wajib Lewat DSI, BUMN Bisa Tentukan Harga dan Margin

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Ekspor Komoditas Strategis Wajib Lewat DSI, BUMN Bisa Tentukan Harga dan Margin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan mekanisme ekspor komoditas strategis sumber daya alam melalui sistem satu pintu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 atau PP 24/2026, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Melalui aturan ini, ekspor komoditas sumber daya alam atau SDA strategis tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha seperti mekanisme sebelumnya. Ekspor komoditas strategis akan dilaksanakan melalui BUMN ekspor yang telah ditunjuk pemerintah.

PP 24/2026 juga memberi kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional. Selain itu, BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DSI Jadi BUMN Ekspor yang Ditunjuk Pemerintah

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai BUMN ekspor dalam pelaksanaan ekspor satu pintu komoditas SDA strategis. Penunjukan ini menjadi bagian dari pengaturan baru dalam PP 24/2026.

Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam ketentuan tersebut, BUMN ekspor dapat bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak dapat lagi mengekspor langsung komoditas strategis secara mandiri setelah masa transisi berakhir. Seluruh proses ekspor wajib dilakukan melalui PT DSI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Masuk Cakupan

Komoditas strategis yang masuk dalam mekanisme ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut menjadi bagian dari SDA strategis yang pengelolaan ekspornya diarahkan melalui BUMN ekspor.

Dengan berlakunya PP 24/2026, pelaku usaha yang selama ini mengekspor komoditas tersebut perlu menyesuaikan mekanisme transaksi dan dokumen ekspornya. Sebab, proses ekspor akan terhubung dengan BUMN ekspor yang menjadi pihak utama dalam transaksi.

Dalam konteks ini, DSI tidak hanya menjadi pintu administrasi. DSI juga diposisikan sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis, baik dalam kapasitas sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.

Pokok PengaturanKeterangan
Dasar hukumPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 atau PP 24/2026
BUMN ekspor yang ditunjukPT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Komoditas strategisBatu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy
Peran BUMN eksporPemilik komoditas atau perantara tunggal dalam transaksi ekspor
Kewenangan hargaHarga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor
MarginBUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan

DSI Bisa Tentukan Harga Jual di Pasar Internasional

Selain menjadi pihak yang berwenang mengekspor, PT DSI juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026, dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.

Ketentuan ini membuat BUMN ekspor memiliki peran penting dalam penentuan nilai transaksi ekspor. Harga jual yang ditetapkan akan menjadi bagian dari mekanisme transaksi komoditas strategis ke pasar internasional.

Dalam praktiknya, kewenangan tersebut menempatkan DSI sebagai pengendali utama dalam alur ekspor. DSI tidak hanya memfasilitasi transaksi, tetapi juga menentukan aspek komersial berupa harga jual komoditas strategis.

BUMN Ekspor Dapat Tetapkan Margin yang Wajar

PP 24/2026 juga mengatur bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran. Penetapan margin tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan ini, BUMN ekspor tidak hanya menjalankan fungsi administratif sebagai perantara tunggal. BUMN ekspor juga memiliki fungsi komersial dalam pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis.

Margin yang ditetapkan menjadi bagian dari struktur transaksi yang dijalankan melalui DSI. Namun, aturan menegaskan bahwa margin tersebut harus berada dalam tingkat kewajaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

PP 24/2026 Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Sebagai informasi, PP 24/2026 telah diundangkan pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Meski sudah berlaku, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pada masa transisi ini, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor.

Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada pihak BUMN. Kewajiban penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian menuju implementasi penuh.

Tahapan WaktuKetentuan
20 Mei 2026PP 24/2026 diundangkan
1 Juni 2026PP 24/2026 mulai berlaku
1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026Masa transisi; pelaku usaha masih dapat mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor dengan kewajiban menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya
Setelah masa transisi berakhirEkspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor

Masa Transisi Berjalan hingga 31 Desember 2026

Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diberi ruang untuk menyesuaikan proses ekspornya. Namun, ruang tersebut tetap berada dalam skema yang melibatkan BUMN ekspor.

Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor kepada BUMN. Selain itu, kontrak penjualan dan dokumen terkait lainnya juga harus disampaikan kepada pihak BUMN ekspor.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa masa transisi bukan berarti pelaku usaha tetap sepenuhnya bebas mengekspor seperti sebelumnya. Sejak PP 24/2026 berlaku, pengelolaan ekspor komoditas strategis mulai diarahkan melalui BUMN ekspor.

Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor, dengan kewajiban menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya.

Setelah Transisi, DSI Jadi Eksportir Penuh

Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Dalam tahap ini, BUMN ekspor akan bertindak sebagai eksportir penuh.

Peran sebagai eksportir penuh berarti BUMN ekspor menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi berada pada posisi sebagai eksportir langsung untuk komoditas strategis yang diatur dalam PP 24/2026.

Perubahan ini menjadi salah satu pergeseran besar dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pengaturan satu pintu membuat transaksi ekspor lebih terpusat pada BUMN ekspor yang telah ditunjuk pemerintah.

Ekspor Satu Pintu Ubah Tata Kelola Komoditas SDA

Pengaturan ekspor satu pintu melalui PP 24/2026 membuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis berubah secara mendasar. DSI tidak hanya menjadi perantara tunggal, tetapi juga menjadi pihak yang dapat menentukan harga jual dan menetapkan margin dalam tingkat kewajaran.

Bagi pelaku usaha, masa transisi hingga 31 Desember 2026 menjadi periode penting untuk menyesuaikan kontrak, dokumen ekspor, serta mekanisme transaksi dengan BUMN ekspor.

Setelah masa transisi selesai, ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilakukan melalui BUMN ekspor. Dengan demikian, seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional akan berada dalam mekanisme yang dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Sumber Terkait:

  • Portal Peraturan Perundang-undangan Indonesia
  • Kementerian BUMN Republik Indonesia
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version