website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekonomi Tersendat, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak Saat Dunia Usaha Sedang Sulit

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelemahan penerimaan pajak sepanjang 2025 tidak terlepas dari kondisi ekonomi nasional yang lesu. Menurutnya, tekanan ekonomi membuat ruang pemungutan pajak semakin sempit karena pelaku usaha menghadapi penurunan kinerja dan keuntungan.

“Waktu itu lagi susah. Kalau pelaku usaha lagi susah dipajaki, pasti ribut. Uangnya juga memang tidak ada, mereka lagi rugi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menjelaskan perekonomian Indonesia tahun ini hanya tumbuh sekitar 5%, dengan sektor manufaktur sebagai motor utama ekonomi justru melaju sangat lamban. Kondisi itu, katanya, membuat basis pajak melemah dan berdampak langsung pada turunnya penerimaan.

Baca Juga: Aktivasi Coretax DJP 2025

Intensifikasi Pajak Justru Bisa Perburuk Situasi

Purbaya menegaskan bahwa menaikkan tarif pajak atau memperketat intensifikasi bukan solusi yang tepat dalam situasi ekonomi melemah. Alih-alih meningkatkan penerimaan, kebijakan yang terlalu agresif justru dapat menimbulkan tekanan baru bagi dunia usaha.

“Saya bisa saja naikin tarif sana-sini, tapi hasilnya pasti lebih jelek. Kalau kondisi sedang jatuh lalu dibebani lagi, ya jatuhnya lebih dalam. Harusnya kita kasih stimulus besar-besaran,” tegasnya.

Baca Juga: PP 43/2025 Beri Era Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Manufaktur dan Peredaran Uang Jadi Kunci Perbaikan

Untuk memperkuat penerimaan pajak, Purbaya menilai peningkatan jumlah uang beredar dan percepatan pertumbuhan sektor manufaktur harus menjadi prioritas. Dengan manufaktur yang tumbuh sehat, penciptaan lapangan kerja formal pun akan meningkat.

Pertumbuhan tenaga kerja formal otomatis memperluas basis pajak dan menambah kekuatan kelas menengah sebagai pendorong konsumsi.

“Ketika ekonomi tumbuhnya cuma 5%, ya begitu. Sektor manufaktur tidak bertumbuh, ya pertumbuhan ikut melambat. Termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan kelas menengah,” jelasnya.

Baca Juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun

APBN Harus Jadi Motor Pertumbuhan

Purbaya menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dioptimalkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Tanpa fondasi pertumbuhan yang kuat, penerimaan pajak akan sulit kembali pulih.

“Tanpa pertumbuhan ekonomi yang memadai, kita susah menciptakan lapangan kerja yang berkesinambungan untuk pekerja formal,” kata Purbaya.

Penerimaan Pajak Tertekan Hingga Oktober 2025

Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, turun 3,8% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.517,54 triliun. Realisasi ini baru mencapai 66,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal IV Melaju hingga 5,7%, Ini Faktor Pendorongnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version