website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekonomi Tersendat, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak Saat Dunia Usaha Sedang Sulit

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelemahan penerimaan pajak sepanjang 2025 tidak terlepas dari kondisi ekonomi nasional yang lesu. Menurutnya, tekanan ekonomi membuat ruang pemungutan pajak semakin sempit karena pelaku usaha menghadapi penurunan kinerja dan keuntungan.

“Waktu itu lagi susah. Kalau pelaku usaha lagi susah dipajaki, pasti ribut. Uangnya juga memang tidak ada, mereka lagi rugi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menjelaskan perekonomian Indonesia tahun ini hanya tumbuh sekitar 5%, dengan sektor manufaktur sebagai motor utama ekonomi justru melaju sangat lamban. Kondisi itu, katanya, membuat basis pajak melemah dan berdampak langsung pada turunnya penerimaan.

Baca Juga: Aktivasi Coretax DJP 2025

Intensifikasi Pajak Justru Bisa Perburuk Situasi

Purbaya menegaskan bahwa menaikkan tarif pajak atau memperketat intensifikasi bukan solusi yang tepat dalam situasi ekonomi melemah. Alih-alih meningkatkan penerimaan, kebijakan yang terlalu agresif justru dapat menimbulkan tekanan baru bagi dunia usaha.

“Saya bisa saja naikin tarif sana-sini, tapi hasilnya pasti lebih jelek. Kalau kondisi sedang jatuh lalu dibebani lagi, ya jatuhnya lebih dalam. Harusnya kita kasih stimulus besar-besaran,” tegasnya.

Baca Juga: PP 43/2025 Beri Era Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Manufaktur dan Peredaran Uang Jadi Kunci Perbaikan

Untuk memperkuat penerimaan pajak, Purbaya menilai peningkatan jumlah uang beredar dan percepatan pertumbuhan sektor manufaktur harus menjadi prioritas. Dengan manufaktur yang tumbuh sehat, penciptaan lapangan kerja formal pun akan meningkat.

Pertumbuhan tenaga kerja formal otomatis memperluas basis pajak dan menambah kekuatan kelas menengah sebagai pendorong konsumsi.

“Ketika ekonomi tumbuhnya cuma 5%, ya begitu. Sektor manufaktur tidak bertumbuh, ya pertumbuhan ikut melambat. Termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan kelas menengah,” jelasnya.

Baca Juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun

APBN Harus Jadi Motor Pertumbuhan

Purbaya menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dioptimalkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Tanpa fondasi pertumbuhan yang kuat, penerimaan pajak akan sulit kembali pulih.

“Tanpa pertumbuhan ekonomi yang memadai, kita susah menciptakan lapangan kerja yang berkesinambungan untuk pekerja formal,” kata Purbaya.

Penerimaan Pajak Tertekan Hingga Oktober 2025

Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, turun 3,8% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.517,54 triliun. Realisasi ini baru mencapai 66,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version