JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelemahan penerimaan pajak sepanjang 2025 tidak terlepas dari kondisi ekonomi nasional yang lesu. Menurutnya, tekanan ekonomi membuat ruang pemungutan pajak semakin sempit karena pelaku usaha menghadapi penurunan kinerja dan keuntungan.
“Waktu itu lagi susah. Kalau pelaku usaha lagi susah dipajaki, pasti ribut. Uangnya juga memang tidak ada, mereka lagi rugi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menjelaskan perekonomian Indonesia tahun ini hanya tumbuh sekitar 5%, dengan sektor manufaktur sebagai motor utama ekonomi justru melaju sangat lamban. Kondisi itu, katanya, membuat basis pajak melemah dan berdampak langsung pada turunnya penerimaan.
Baca Juga: Aktivasi Coretax DJP 2025
Intensifikasi Pajak Justru Bisa Perburuk Situasi
Purbaya menegaskan bahwa menaikkan tarif pajak atau memperketat intensifikasi bukan solusi yang tepat dalam situasi ekonomi melemah. Alih-alih meningkatkan penerimaan, kebijakan yang terlalu agresif justru dapat menimbulkan tekanan baru bagi dunia usaha.
“Saya bisa saja naikin tarif sana-sini, tapi hasilnya pasti lebih jelek. Kalau kondisi sedang jatuh lalu dibebani lagi, ya jatuhnya lebih dalam. Harusnya kita kasih stimulus besar-besaran,” tegasnya.
Baca Juga: PP 43/2025 Beri Era Baru Pelaporan Keuangan Nasional
Manufaktur dan Peredaran Uang Jadi Kunci Perbaikan
Untuk memperkuat penerimaan pajak, Purbaya menilai peningkatan jumlah uang beredar dan percepatan pertumbuhan sektor manufaktur harus menjadi prioritas. Dengan manufaktur yang tumbuh sehat, penciptaan lapangan kerja formal pun akan meningkat.
Pertumbuhan tenaga kerja formal otomatis memperluas basis pajak dan menambah kekuatan kelas menengah sebagai pendorong konsumsi.
“Ketika ekonomi tumbuhnya cuma 5%, ya begitu. Sektor manufaktur tidak bertumbuh, ya pertumbuhan ikut melambat. Termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan kelas menengah,” jelasnya.
Baca Juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun
APBN Harus Jadi Motor Pertumbuhan
Purbaya menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dioptimalkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Tanpa fondasi pertumbuhan yang kuat, penerimaan pajak akan sulit kembali pulih.
“Tanpa pertumbuhan ekonomi yang memadai, kita susah menciptakan lapangan kerja yang berkesinambungan untuk pekerja formal,” kata Purbaya.
Penerimaan Pajak Tertekan Hingga Oktober 2025
Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, turun 3,8% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.517,54 triliun. Realisasi ini baru mencapai 66,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.















