website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Wahyu, keluhan yang diterima dari wajib pajak menunjukkan bahwa mereka mendapat SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah, meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.

“Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan,” katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Belanja K/L Tak Terserap Optimal, Purbaya Ungkap Rp35 Triliun Dikembalikan

Keluhan mengenai penerbitan SP2DK ini disampaikan oleh Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Wahyu menilai kebijakan DJP semestinya sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap wajib pajak. Menurut Bimo, SP2DK diterbitkan sebagai langkah untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak terkait data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.

“Ini bukan yang sering di-twist oleh wajib pajak seakan-akan kami ‘memeras’ seperti yang diadukan di Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi dan data yang kami peroleh,” ujar Bimo.

Baca Juga: AS Turunkan Tarif Impor Swiss-Liechtenstein, Investasi Raksasa Mengalir ke Negeri Paman Sam

Bimo menambahkan bahwa penerbitan SP2DK ini merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajaknya sendiri. Meskipun demikian, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk memastikan ketepatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Sistem self-assessment yang kami terapkan sekarang jauh lebih baik dibandingkan sistem official assessment sebelumnya, di mana fiskus menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang,” lanjut Bimo.

Bimo pun berharap agar Komisi XI DPR dapat memberikan dukungan terhadap proses pengawasan ini, yang dianggapnya lebih manusiawi dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Baca Juga: PM Pakistan Desak FBR Tutup Celah Penggelapan Pajak, Reformasi Kian Diperketat

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026
6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026

Recent News

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026
6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version