website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Setujui PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR akhirnya menyetujui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp14,41 triliun dalam APBN 2025 bagi empat BUMN strategis dan Badan Bank Tanah. Persetujuan ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat layanan publik, meningkatkan akses pembiayaan perumahan, hingga memperbaiki struktur industri transportasi nasional.

“PMN 2025 harus tepat sasaran dan mendukung penugasan pemerintah.” — Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, DPR menyetujui PMN baik tunai maupun nontunai untuk PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan Badan Bank Tanah.

Baca juga: Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bea Keluar

Rincian PMN untuk 4 BUMN

1. PT Kereta Api Indonesia (KAI) – Rp1,8 triliun

Pendanaan ini diprioritaskan untuk pengadaan trainset baru, retrofit KRL Jabodetabek, modernisasi sarana-prasarana, serta memperkuat struktur usaha dalam menjalankan public service obligation (PSO).

2. PT Industri Kereta Api (INKA) – Rp473 miliar

PMN diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi, modernisasi sistem propulsi, serta meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di pabrik Madiun dan Banyuwangi.

Baca juga: DJP Selesaikan 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif

3. PT Pelni – Rp2,5 triliun

Dana ini diperlukan untuk pengadaan tiga kapal penumpang baru, peningkatan pelayanan pelayaran, serta peningkatan aspek keselamatan dan performa operasional perusahaan.

4. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) – Rp6,68 triliun

Pendanaan terbesar ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan perumahan rakyat melalui program FLPP dan mendukung target pemerintah menyediakan 3 juta rumah.

Baca juga: Lonjakan 10 Ribu Sengketa Pajak Masuk Pengadilan

PMN Non Tunai untuk Badan Bank Tanah – Rp2,95 triliun

DPR juga menyetujui PMN non-tunai yang berasal dari aset negara Kementerian ATR/BPN serta eks aset BPPN Kemenkeu. Modal ini untuk mendukung program 3 juta rumah dan mengatasi backlog kepemilikan lahan.

Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Maksimal Biaya Jabatan

Apresiasi Pemerintah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik keputusan DPR dan berharap PMN dapat memperkuat kinerja BUMN penerima.

“Terima kasih atas persetujuan PMN. Seluruh rekomendasi DPR akan kami laksanakan dengan serius.” — Purbaya

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version