“Youtuber yang menyamarkan penghasilan dengan kedok donasi harus ditindak tegas agar tidak muncul titik buta dalam sistem pajak nasional.”
— Cha Gyu-geun, Anggota DPR Korea Selatan
Anggota DPR Cha Gyu-geun menyoroti masih banyaknya youtuber berpenghasilan tinggi yang belum patuh melaporkan pajaknya. Berdasarkan data otoritas, sejumlah kreator di Korea Selatan kini memiliki penghasilan lebih dari KRW100 juta atau setara Rp1,16 miliar per tahun. Namun, sebagian masih berupaya menggelapkan pajak dengan modus menyamarkan pendapatan sebagai donasi.
Baca Juga: Trump Sebut Tarif 100% Barang China Tak Akan Bertahan Lama
Cha menegaskan otoritas pajak harus menutup semua celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Menurutnya, langkah tegas terhadap pelanggar akan menciptakan keadilan bagi para youtuber lain yang sudah patuh.
Pada 2023, terdapat 4.011 youtuber yang melaporkan penghasilan di atas KRW100 juta, naik signifikan dibanding 2.449 pada 2021 dan 3.359 pada 2022. Artinya, jumlah youtuber berpenghasilan tinggi tumbuh hampir 64% hanya dalam dua tahun. Sebagian besar berasal dari kalangan muda berusia sekitar 30 tahun.
Secara keseluruhan, 24.673 individu melaporkan penghasilan dari platform YouTube pada 2023, meningkat 52% dibandingkan dua tahun sebelumnya. Total penghasilan yang dilaporkan pun melonjak 64,9% dari KRW1,07 triliun pada 2021 menjadi KRW1,77 triliun pada 2023.
“Industri ini terus berkembang dan semakin beragam. Baik jumlah wajib pajak maupun total penghasilannya meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Cha, dikutip dari Korea JoongAng Daily.
Baca juga: Armenia Genjot Transisi Hijau, Bebas PPN untuk Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga Akhir 2026
Selain itu, kebijakan penegakan hukum pajak di sektor digital juga sejalan dengan tren global pengetatan fiskal terhadap ekonomi digital.















