website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Dorong Kemandirian Energi, Nigeria Terapkan Bea Masuk 15% untuk BBM Impor

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Nigeria Cabut Pajak Impor 4% untuk Redam Inflasi dan Tekan Biaya Usaha
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ABUJA, – Pemerintah Nigeria mengambil langkah tegas menuju kemandirian energi nasional dengan menetapkan bea masuk sebesar 15% atas impor bensin dan solar.

Presiden Bola Tinubu menyetujui kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor serta memperkuat industri pengolahan minyak domestik.

“Kebijakan baru ini dirancang untuk mendorong produksi di dalam negeri, meningkatkan kapasitas domestik, dan memastikan bahwa kekayaan minyak Nigeria menghasilkan kemakmuran nasional,” ujar juru bicara kepresidenan Sunday Dare, dikutip Rabu (5/11/2025).

Langkah tersebut beriringan dengan pembangunan beberapa kilang baru di Nigeria, yang diyakini akan segera mampu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan tidak menambah beban rakyat, melainkan membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Dare menegaskan, pengenaan bea masuk justru akan membuat bahan bakar impor menjadi kurang kompetitif, mendorong produksi minyak dari kilang lokal, dan dalam jangka menengah, menurunkan harga bensin di pasar domestik.

Baca Juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Selain memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, kebijakan bea masuk ini juga diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, dan mendorong aktivitas industri di sektor energi.

“Kebijakan ini bukanlah beban, melainkan jembatan dari ketergantungan menuju kemandirian, dari kerentanan menuju kekuatan,” tegas Dare seperti dilansir Daily Post Nigeria.

Selama bertahun-tahun, Nigeria yang dikenal sebagai salah satu produsen minyak mentah terbesar di Afrika justru sangat bergantung pada bahan bakar impor. Ketergantungan ini menyebabkan cadangan devisa terkuras dan menekan ekonomi nasional.

Namun, tak semua pihak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Ayiri Emami, pemimpin Kongres di Negara Bagian Delta, menilai pengenaan bea masuk berpotensi meningkatkan harga bahan bakar. Ia memperkirakan harga bensin yang kini sekitar NGN950 (Rp11.000) dan solar NGN960 (Rp11.130) per liter dapat melonjak hingga lebih dari NGN1.000 (Rp11.600) per liter setelah kebijakan baru diberlakukan.

Baca Juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk AS

Meski menuai kekhawatiran, pemerintah Nigeria tetap optimistis bahwa kebijakan bea masuk ini akan menjadi pondasi menuju kedaulatan energi nasional, mengurangi defisit perdagangan, dan membawa manfaat jangka panjang bagi ekonomi negara.

“Bea masuk ini bukan beban, melainkan jembatan dari ketergantungan menuju kemandirian energi.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version