DHAKA – Guna memitigasi tekanan ekonomi domestik dan mendorong akselerasi daya beli publik, Pemerintah Bangladesh menginisiasi reformasi struktural pada sistem perpajakan nasional. Perdana Menteri Tarique Rahman mengusulkan penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bertahap yang dijadwalkan mulai memotong siklus fiskal baru pada periode 2026/2027.
Langkah intervensi ini dirancang untuk merestrukturisasi beban finansial wajib pajak orang pribadi sekaligus menstimulasi produktivitas industri lokal. Otoritas menilai relaksasi struktural ini merupakan instrumen paling rasional untuk mengalirkan likuiditas kembali ke pasar domestik di tengah fase pemulihan ekonomi makro.
Saat ini, yurisdiksi Bangladesh menetapkan ambang batas PTKP umum sebesar BDT350.000 atau berkisar Rp50,88 juta per tahun. Melalui draf reformasi terbaru, Perdana Menteri mengusulkan eskalasi ambang batas umum menjadi BDT400.000 (Rp58,14 juta) untuk tahun fiskal 2026/2027 dan 2027/2028, kemudian naik ke angka BDT450.000 (Rp65,41 juta) pada dua tahun berikutnya, hingga menyentuh puncaknya di angka BDT500.000 (Rp72,68 juta) per tahun pada periode fiskal 2030/2031.
“Kebijakan ini juga mendukung industri lokal serta meningkatkan perekonomian.”
— Tarique Rahman, Perdana Menteri Bangladesh
Keringanan Fiskal Komunitas Etnis dan Deregulasi Pajak Ekonomi Digital
Selain merombak batasan dasar bagi wajib pajak umum, skema afirmatif yang berjalan bagi kelompok rentan tetap dipertahankan dengan plafon lebih tinggi. Sebagai catatan, wajib pajak wanita dan lansia di atas 65 tahun saat ini menikmati ambang batas BDT400.000 (Rp58,14 juta), sementara penyandang disabilitas fisik berhak atas batasan BDT475.000 (Rp69,05 juta). Transformasi kebijakan ini juga akan diperluas berupa pembebasan pajak penuh atas pendapatan gaji, aktivitas usaha, serta sektor pertanian bagi kelompok etnis minoritas di wilayah pegunungan maupun dataran rendah.
Sektor ekonomi digital juga tidak luput dari pusaran reformasi ini. Pemerintah mengusulkan pemotongan radikal tarif PPN atas sirkulasi iklan di platform media sosial, layanan streaming, mesin pencari, hingga ekosistem e-commerce dari tingkat tarif semula 15% diturunkan menjadi 5%. Kebijakan penurunan tarif PPN digital ini diambil karena tarif lama yang terlalu tinggi justru memicu maraknya transaksi di jalur informal yang merugikan potensi penerimaan kas negara.
Insentif Sektor Riil: Demi menjaga daya saing korporasi manufaktur domestik, pemerintah juga berencana menghapus bea masuk tambahan sebesar 10% atas komoditas madu impor yang digunakan sebagai bahan baku produksi strategis.
Integrasi kebijakan antara perluasan PTKP, pembebasan pajak etnis, dan pelonggaran pajak digital diharapkan mampu menekan laju shadow economy sekaligus menciptakan basis kepatuhan baru yang lebih sehat bagi masa depan fiskal Bangladesh.

