website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang berlaku sejak 13 Agustus 2025. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya (PER-6/PJ/2025) mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi Wajib Pajak tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam aturan baru ini, cakupan diperluas hingga meliputi special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang kini juga berstatus PKP risiko rendah.

“Penyempurnaan aturan ini dimaksudkan agar proses restitusi pajak lebih jelas, termasuk bagi SPC maupun KIK yang kini ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Poin Penting dalam PER-16/PJ/2025

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat layanan restitusi.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6. Kini, hanya Pajak Masukan yang tercatat dalam faktur atau dokumen sah, dilaporkan dalam SPT, dan tervalidasi di sistem DJP yang bisa dikreditkan dalam permohonan restitusi.

Baca Juga: Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal

Proses Penelitian Lebih Mendalam

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan, DJP akan meneliti secara mendalam:

  • Status PKP risiko rendah,
  • Keabsahan Pajak Masukan,
  • Kebenaran pembayaran PPN.

Jika tidak ditemukan kelebihan bayar atau permohonan tidak memenuhi syarat, DJP hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan tanpa melanjutkan ke Pasal 17B UU KUP.

Penekanan pada Restitusi SPT Tahunan

Aturan baru ini juga menegaskan ketentuan untuk restitusi yang bersumber dari SPT Tahunan PPh 2024. Bila terdapat kesalahan pencantuman, misalnya pada PPh Pasal 21, maka permohonan dianggap tidak terdapat kelebihan bayar. Dalam kondisi itu, surat keputusan restitusi tidak diterbitkan, hanya pemberitahuan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP juga memperjelas kategori Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang bisa mengajukan restitusi, yaitu:

  • Bukan PNS, TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunan;
  • Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja atau dana pensiun;
  • Tidak memiliki pengurang penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan di luar pemberi kerja;
  • Mengalami kelebihan bayar karena PPh terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja.

Dalam kasus ini, permohonan yang tidak memenuhi syarat tidak ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Konteks Lebih Luas

Reformasi layanan restitusi menjadi salah satu agenda prioritas DJP untuk memperkuat iklim investasi di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan strategi fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026 yang menargetkan peningkatan penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas usaha.

Untuk referensi lebih lanjut Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Dengan hadirnya PER-16/PJ/2025, DJP memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak. Masuknya SPC dan KIK sebagai PKP risiko rendah diharapkan mempercepat proses restitusi sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan nasional.

Tags: DJPKIKPER-16/PJ/2025PER-6/PJ/2025PKP Risiko RendahPPhPPNRestitusi PajakSPC
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version