JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa batas minimal kegiatan tertentu sebesar 80% dalam skema restitusi PKP berisiko rendah bertujuan memastikan fasilitas pengembalian pendahuluan pajak diberikan kepada entitas yang benar-benar memenuhi substansi kegiatan usahanya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026. Melalui aturan ini, DJP menegaskan bahwa percepatan restitusi tidak hanya dilihat dari bentuk administratif, tetapi juga dari substansi kegiatan utama pengusaha kena pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold minimal 80% diperlukan agar restitusi dipercepat benar-benar diberikan kepada PKP yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan kriteria PKP berisiko rendah.
“Substance-nya itu memang betul-betul yang core business, bukan usaha sampingan atau bahkan kegiatan yang memang tidak masuk kriteria PKP berisiko rendah,” ujar Bimo, Selasa (5/5/2026).
Memperkuat Prinsip Substance Over Form
Adanya batas 80% tersebut dimaksudkan untuk memperkuat prinsip substance over form dalam pencairan restitusi dipercepat. Dengan prinsip ini, DJP tidak hanya menilai status formal wajib pajak, tetapi juga memastikan kegiatan usaha yang dijalankan memang sejalan dengan kriteria yang diberikan fasilitas.
Dalam konteks restitusi PKP berisiko rendah, fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan secara lebih cepat dibandingkan mekanisme restitusi melalui pemeriksaan. Karena itu, DJP perlu memastikan bahwa fasilitas tersebut diberikan kepada PKP yang kegiatan utamanya memang termasuk kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026.
Kegiatan Tertentu yang Menjadi Dasar Penilaian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, terdapat beberapa kegiatan tertentu yang perlu dilaksanakan PKP agar dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Kegiatan tersebut meliputi ekspor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN, penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Ketika PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat, DJP akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa kegiatan tertentu tersebut mencapai minimal 80% dari total ekspor beserta penyerahan tertentu. Perhitungan ini tidak mencakup penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN serta penyerahan yang tidak terutang PPN.
“Penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan, selain penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN, dan ekspor pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” demikian bunyi Lampiran 2 PMK 28/2026.
Contoh Perhitungan Batas 80%
Dalam contoh yang dijelaskan, PT A merupakan PKP berisiko rendah yang pada Januari 2026 melakukan beberapa transaksi. PT A melakukan ekspor BKP berwujud senilai Rp850 juta, penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN senilai Rp120 juta, penyerahan BKP dalam negeri senilai Rp150 juta, serta penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN senilai Rp100 juta.
Dalam kasus tersebut, nilai kegiatan tertentu pada masa pajak Januari 2026 adalah Rp970 juta. Nilai ini berasal dari ekspor BKP senilai Rp850 juta ditambah penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN senilai Rp120 juta.
Sementara itu, nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam menentukan persentase kegiatan tertentu adalah Rp1,12 miliar. Nilai tersebut terdiri atas ekspor BKP senilai Rp850 juta, penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN senilai Rp120 juta, dan penyerahan BKP dalam negeri senilai Rp150 juta.
Adapun penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN senilai Rp100 juta tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan persentase kegiatan tertentu. Dengan demikian, persentase kegiatan tertentu PT A dihitung dengan rumus Rp970 juta dibagi Rp1,12 miliar, lalu dikalikan 100%.
Hasil perhitungan tersebut menunjukkan persentase sebesar 86,6%. Karena persentase kegiatan tertentu PT A selaku PKP berisiko rendah melebihi batas 80%, permohonan restitusi PKP berisiko rendah tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau SKPPKP.
Jika Tidak Mencapai 80%, Restitusi Tetap Bisa Diajukan
DJP menegaskan bahwa PKP yang tidak memenuhi batas kegiatan tertentu minimal 80% tidak serta-merta kehilangan hak untuk mengajukan restitusi PPN. Namun, permohonannya tidak diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan yang dipercepat.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap dapat mengajukan restitusi PPN melalui mekanisme pemeriksaan. Artinya, hak restitusi tetap ada, tetapi proses penyelesaiannya mengikuti prosedur pemeriksaan sebagaimana mekanisme restitusi pada umumnya.
“Kalau kegiatan tertentu tersebut di bawah threshold yang 80%, itu sebenarnya tetap berhak, kami tinggal periksa saja,” ujar Bimo.
Dengan penegasan ini, batas 80% dalam PMK 28/2026 lebih ditujukan sebagai filter untuk menentukan apakah permohonan dapat diproses melalui skema pengembalian pendahuluan. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi alat bagi DJP untuk memastikan fasilitas restitusi dipercepat diberikan secara tepat sasaran.
Sumber Terkait:

