website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
October 15, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang untuk meninjau kembali skema PPh final jasa konstruksi yang selama ini berlaku. Wacana revisi ini muncul karena tren pembangunan proyek besar pemerintah tengah melambat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, arah kebijakan fiskal kini tidak lagi berfokus pada proyek-proyek infrastruktur besar seperti masa pandemi Covid-19, sehingga evaluasi PPh final dianggap relevan. “Waktu itu ada insentif untuk Covid-19. Sekarang ‘kan arah pemerintahan juga proyek-proyek besar belum akan seintensif yang dulu,” jelasnya, dikutip Rabu (15/10/2025).

“Kami akan me-review supaya lebih berkeadilan, karena kalau final juga kadang-kadang enggak sesuai, ketika mereka merugi tetap harus membayar.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Bimo menegaskan bahwa reviu PPh final jasa konstruksi menjadi penting agar sistem perpajakan lebih berkeadilan dan mencerminkan kondisi riil profitabilitas pelaku usaha. Saat ini, mekanisme PPh final sering kali dianggap kurang proporsional, karena wajib pajak tetap harus menyetor pajak meskipun mengalami kerugian.

Selain alasan keadilan, langkah evaluasi juga merupakan amanat dari regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 9/2022, pemerintah memang wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPh final jasa konstruksi setiap tiga tahun pajak sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni 21 Februari 2022.

“Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan,” bunyi Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022.

Tarif dan Ketentuan yang Berlaku

Saat ini, tarif PPh final jasa konstruksi bervariasi antara 1,75% hingga 6% tergantung pada jenis layanan dan status penyedia jasa. Jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi meliputi konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sebagai catatan, dinamika kebijakan perpajakan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal. Misalnya, dalam konteks global, ketegangan AS–China justru dinilai bisa membuka peluang ekonomi bagi Indonesia. Selain itu, isu hukum pajak domestik juga terus berkembang, seperti gugatan PPh pesangon dan pensiun di Mahkamah Konstitusi.

Dengan latar belakang itu, revisi PPh final jasa konstruksi berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini sekaligus memastikan keadilan bagi pelaku usaha.

Sumber Terkait

  • PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua PP 51/2008
  • JDIH Setkab – Dokumen Resmi PP 9/2022
  • Kemenkeu – Berita dan Publikasi Kebijakan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version