JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian sengketa pajak administratif sepanjang 2024. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, total 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan telah diselesaikan sepanjang tahun.
Jumlah ini merupakan hasil tindak lanjut atas 16.929 pengajuan keberatan dan 357.479 permohonan nonkeberatan yang diterima DJP.
“Penyelesaian keberatan dan nonkeberatan pada 2024 mencapai 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan.”
— Laporan Tahunan DJP 2024
Baca Juga: KPP Tulungagung Genjot Edukasi Coretax untuk 6.000 Guru
Secara keseluruhan, DJP telah menyelesaikan 390.822 permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan ketetapan pajak. Angka tersebut meningkat 20,20% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yang berjumlah 325.185 penyelesaian.
Strategi DJP Menyelesaikan Sengketa Administratif
Dalam laporannya, DJP menyampaikan ada lima strategi utama yang dijalankan sepanjang 2024:
- Monitoring dan evaluasi (monev) penyelesaian keberatan dan nonkeberatan oleh Kantor Wilayah.
- Peer review untuk meningkatkan kualitas proses penanganan sengketa.
- Bimbingan teknis, workshop, dan in-house training (IHT) bagi petugas peneliti keberatan dan nonkeberatan.
- Penyusunan pedoman penelitian keberatan (case guidance) untuk meningkatkan kualitas penanganan serta menciptakan keseragaman proses.
- Percepatan penyelesaian keberatan sesuai rekomendasi TADAT (Tax Administration Diagnostic Assessment Tool).
Baca Juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunggu Maret
DJP menegaskan bahwa penyelesaian sengketa secara administratif merupakan jalur penting untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sebelum sengketa berlanjut ke tingkat peradilan.
Dua Jalur Penyelesaian Sengketa
DJP menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan dapat ditempuh melalui dua mekanisme besar:
1. Administratif di DJP
Jalur administratif dilakukan terhadap:
- Pengajuan keberatan atas ketetapan pajak,
- Permohonan pembetulan,
- Permohonan pengurangan,
- Penghapusan,
- Pembatalan atas ketetapan pajak.
2. Melalui Pengadilan
Sementara itu, jenis sengketa pajak yang diselesaikan melalui pengadilan terdiri atas:
- Banding,
- Gugatan,
- Peninjauan kembali.
Baca Juga: 519 Kendaraan Terjaring Razia Pajak dalam Sehari
“Secara garis besar, penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui administrasi di DJP dan melalui peradilan pada Pengadilan Pajak.”
— DJP
Dengan peningkatan kapasitas penyelesaian tersebut, DJP berharap sengketa pajak dapat ditangani lebih cepat, lebih akurat, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.














