website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuannya, kali ini terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025, pemerintah mengubah beberapa poin dalam aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak (WP).

Kebijakan ini menjadi penting bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. Di tengah maraknya pembaruan regulasi, seperti aturan pajak baru untuk pedagang online, pemahaman mendalam atas setiap perubahan menjadi kunci kepatuhan.

Poin Utama Perubahan: Validasi Kredit Pajak Diperketat

Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah penegasan syarat kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam permohonan restitusi. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang digunakan valid dan terintegrasi dengan sistem DJP.

Syarat Pajak Masukan yang Dapat Direstitusi

Kini, Pajak Masukan yang bisa diklaim harus tercantum dalam dokumen-dokumen berikut dan memenuhi syarat pelaporan atau validasi:

  • Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh pihak penerbit faktur.
  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan telah dilaporkan oleh pihak penerbit.
  • Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik antara DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Dokumen impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon, dengan syarat wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  • Surat penetapan pembayaran dari Bea Cukai untuk barang kiriman, yang juga wajib mencantumkan NTPN dan telah tervalidasi di sistem.

Jika kredit pajak tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak akan diperhitungkan dalam permohonan restitusi pendahuluan.

“Aturan baru ini bertujuan memastikan proses restitusi berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum, baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus.”

Solusi Bagi WP Orang Pribadi yang Salah Lapor SPT

Aturan ini juga membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang melakukan kesalahan saat lapor SPT Tahunan 2024. Seringkali terjadi WP keliru mengkreditkan PPh Pasal 21, sehingga SPT-nya menunjukkan status “lebih bayar” padahal seharusnya tidak.

Sebelumnya, kondisi ini bisa berujung pada pemeriksaan pajak (Pasal 17B UU KUP). Kini, melalui PER-16/PJ/2025, permohonan tersebut akan diperlakukan sebagai berikut:

  • Dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak akan diterbitkan, dan WP akan diberi pemberitahuan.
  • Permohonan tidak akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan pajak.

Ketentuan ini berlaku spesifik untuk WP Orang Pribadi non-ASN/TNI/Polri/Pensiunan yang hanya memiliki satu pemberi kerja. Penting bagi setiap WP untuk selalu menjaga data administrasi perpajakannya, termasuk memahami status NPWP-nya. Jika sudah tidak relevan, mengetahui cara nonaktif atau menghapus NPWP adalah hal yang krusial.

Secara keseluruhan, pembaruan ini menunjukkan komitmen DJP untuk menyempurnakan proses bisnisnya. Di satu sisi memperketat validasi untuk mencegah penyalahgunaan, di sisi lain memberikan solusi praktis atas masalah umum yang dihadapi Wajib Pajak. Untuk mendalami lebih lanjut berbagai aturan pajak baru di Indonesia, Anda dapat mengunjungi portal edukasi terpercaya atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KPP Metro Ingatkan Pemda Terapkan KSWP

KPP Metro Ingatkan Pemda Terapkan KSWP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version