TEBING TINGGI – Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas cakupan aktivasi akun Coretax System terus dipercepat. Hingga saat ini, baru 3,32 juta wajib pajak atau 22,53% dari pelapor SPT Tahunan 2024 yang telah mengaktifkan akunnya.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Untuk mengejar target tersebut, kantor pajak menjalankan strategi jemput bola. Salah satu contohnya dilakukan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi yang mendatangi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane guna mendampingi ratusan pegawai rumah sakit dalam proses aktivasi coretax.
“Sebanyak 111 peserta—mulai dari staf, perawat, bidan, pranata laboratorium kesehatan, dokter, hingga PNS—berhasil melakukan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP.”
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang akan menggunakan sistem Coretax secara penuh.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal Syarat PPN Tidak Dipungut
Kewajiban aktivasi semakin menguat setelah terbit SE MenPAN-RB Nomor 7/2025 yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri mengaktifkan akun coretax serta membuat kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Progres Aktivasi Coretax Nasional
- WP Badan: 572.012 (50,84% dari pelapor SPT 2024)
- WP Orang Pribadi: 2,75 juta (20,19% dari pelapor SPT 2024)
- WP OP dengan sertel: 1,7 juta
“Kami menyediakan banyak channel, mulai dari digital hingga offline di seluruh kantor pelayanan.” – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
DJP menegaskan aktivasi coretax sangat penting, karena sistem ini menjadi gerbang utama semua layanan perpajakan.
“Coretax adalah satu akun untuk semua layanan. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa lapor SPT.” – Rosmauli, DJP














