“Kami ingin memastikan sistem Coretax benar-benar kuat, aman, dan siap digunakan penuh tanpa gangguan keamanan data.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Baca Juga: Ratusan Pemda Teken Kerja Sama Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
Masa Garansi Masih Berlaku, Pemerintah Belum Punya Akses Penuh
Bimo menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memiliki akses penuh terhadap sistem inti Coretax karena masih berada dalam masa garansi dari vendor penyedia layanan asal Korea Selatan. Kendali penuh atas sistem baru akan diserahkan kepada DJP setelah masa garansi berakhir pada Desember 2025.
“Sementara perbaikan di dalam sistem inti Coretax-nya sendiri memang pemerintah belum bisa mengintervensi langsung, karena masih dalam masa garansi dari service provider,” jelasnya.
Selama periode ini, DJP hanya dapat melakukan perbaikan di luar sistem inti sambil menyiapkan langkah-langkah pengamanan tambahan, termasuk audit keamanan dan simulasi ketahanan data.
Baca Juga: Menahan Gelombang SBN, Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh Lambat ke US$431,9 Miliar
Uji Ketahanan dan Audit Sistem Akhir Tahun
Setelah kendali sistem diserahkan sepenuhnya, DJP berencana melaksanakan stress test atau uji ketahanan sistem sebelum 15 Desember 2025. Uji ini akan dilakukan bersamaan dengan audit sistem informasi untuk memastikan seluruh hasil kerja atau deliverables dari vendor telah sesuai kontrak.
“Setelah itu, semuanya clear and clean. Pada 15 Desember kalau tidak ada halangan, baru bisa kami serah terima penuh dan kami kembangkan sendiri,” ujar Bimo.
DJP juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap performa dan keamanan sistem untuk memastikan tidak ada celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar.
Kolaborasi Antarlembaga untuk Sistem Pajak yang Lebih Aman
Menurut Bimo, perbaikan sistem tidak hanya mencakup sisi teknis, tetapi juga tata kelola dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenkeu, BSSN, dan Kominfo. Tujuannya agar sistem Coretax memiliki standar keamanan siber yang setara dengan sistem keuangan global.
Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem digital DJP merupakan bagian dari strategi modernisasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi pajak nasional.
“Dengan sistem yang kuat dan aman, pelayanan kepada wajib pajak bisa lebih cepat, lebih mudah, dan bebas gangguan,” tutupnya.















