website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DJP Jaksel I Luncurkan Taxpayers Charter & Apresiasi Wajib Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 12, 2025
in Regional
0 0
0
DJP Jaksel I Luncurkan Taxpayers Charter & Apresiasi Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I meluncurkan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk komitmen baru dalam memperkuat kemitraan antara otoritas pajak dan masyarakat. Dalam acara tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan, menjelaskan bahwa Taxpayers Charter berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak sebagaimana dijamin dalam undang-undang perpajakan. Inisiatif ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya kepatuhan sukarela dan memperkuat kepercayaan publik terhadap DJP.

“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar Lucas, Senin (10/11/2025).

Lucas menambahkan bahwa seluruh wajib pajak adalah pahlawan bangsa, tanpa memandang besar kecilnya kontribusi yang diberikan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi utama pembiayaan pembangunan nasional.

“Tidak hanya wajib pajak yang hadir di sini, tetapi semua yang dengan kesadaran penuh membayar pajak sesuai kewajibannya. Pajak tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan membangun negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menilai Taxpayers Charter merupakan simbol relasi baru antara DJP dan wajib pajak. Dokumen ini tidak hanya formalitas, tetapi juga pedoman etika dan hukum yang memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan modern.

“Taxpayers Charter mencerminkan hubungan baru berbasis kesetaraan, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama antara DJP dan wajib pajak,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa piagam tersebut menjadi panduan sekaligus jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sehari-hari. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya mencerminkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Dengan peluncuran Taxpayers Charter ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap dapat membangun ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana setiap wajib pajak memahami haknya, menunaikan kewajiban dengan kesadaran penuh, serta merasa dilindungi oleh negara.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene

Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version