JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan.
Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
“Relaksasi ini bukan memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi hanya penghapusan sanksi keterlambatan,” ujar Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Meski ada relaksasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang KUP, yakni 31 Maret.
Baca Juga: RI-Jepang Teken Kerja Sama Rp392 Triliun
Relaksasi SPT Berlaku Hingga 30 April 2026
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret masih tidak dikenai denda, selama pelaporan dilakukan sebelum batas akhir relaksasi tersebut. Namun, jika pelaporan dilakukan setelah 30 April 2026, maka sanksi akan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Alasan DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT
Relaksasi diberikan karena tahun 2026 menjadi periode awal implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem baru tersebut. Selain itu, banyaknya hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan juga menjadi pertimbangan dalam pemberian relaksasi ini.
Baca Juga: Perlukah Hapus NITKU Saat Tutup Cabang?
Relaksasi Juga Berlaku untuk SPT Kurang Bayar
Tidak hanya untuk keterlambatan pelaporan, relaksasi juga mencakup wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret. Namun, melalui relaksasi ini, pembayaran masih dapat dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi bunga. Selama periode tersebut, DJP juga tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Dilakukan Otomatis
Apabila terdapat STP yang terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi administratif tersebut akan dihapuskan secara jabatan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan relaksasi yang berlaku.
Baca Juga: Pengalaman Lapor SPT via Coretax














