JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus mengoptimalkan pemanfaatan saluran digital demi mempermudah pemenuhan kewajiban administratif serta memperkuat pengawasan kepatuhan material. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengirimkan surat elektronik (*email*) massal yang ditujukan langsung kepada para wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak belum terbayar. Langkah penyampaian notifikasi digital ini dirancang sebagai instrumen pengingat (*reminder*) interaktif agar masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan ini sekaligus dihadirkan guna mempermudah wajib pajak menuntaskan segala administrasi perpajakan berjalan secara cepat, lancar, sekaligus meminimalkan risiko penumpukan beban administrasi di kemudian hari. DJP menegaskan pentingnya respons cepat atas pemberitahuan ini demi menjaga kelancaran usaha dan menghindari sanksi penalti. Kepatuhan pembayaran ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target penerimaan kas negara secara optimal.
Prosedur Pembuatan Kode Billing dan Pelunasan via Coretax
Sebelum menindaklanjuti pesan surel yang masuk, wajib pajak diimbau secara tegas untuk melakukan validasi keaslian dokumen digital demi menghindari kejahatan siber. Pastikan alamat pengirim pesan resmi menggunakan domain tunggal @pajak.go.id. Jika ditemukan domain surel di luar alamat resmi tersebut, DJP memastikan bahwa pesan tersebut merupakan modus penipuan.
Setelah dipastikan valid sebagai surel resmi institusi, wajib pajak dapat segera melakukan serangkaian prosedur pembayaran mandiri yang mudah. Langkah pertama dimulai dengan membuka tautan platform portal Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu utama “Pembayaran” untuk memulai proses pembuatan draf tagihan.
Langkah berikutnya adalah mengklik tombol bertuliskan “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak” lalu memilih serta mencentang item tagihan yang akan dibayar. Wajib pajak kemudian diminta mengisi nominal angka pembayaran secara akurat pada kolom “Amount You Want to Pay” (jumlah yang harus dibayar). Proses diakhiri dengan mengklik tombol “Buat Kode Billing” untuk memunculkan kombinasi angka bayar.
Pelunasan tagihan atas akumulasi tunggakan pajak tersebut dapat diselesaikan secara fleksibel melalui berbagai saluran pembayaran resmi negara (MPN-G2). Transaksi pembayaran dapat dieksekusi melalui teller bank persepsi, mesin ATM, aplikasi *mobile banking*, platform *internet banking*, hingga mitra *e-commerce*. Alur pengerjaan teknis yang lebih komprehensif juga dapat diakses secara publik dalam buku panduan pembayaran resmi pada tautan s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran khususnya pada halaman 30 s.d. 32.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Langkah Antisipasi Penipuan dan Kanal Layanan Bantuan
Seiring meningkatnya intensitas komunikasi digital, DJP turut meminta seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Pelaku usaha diminta untuk selalu jeli meneliti detail alamat domain pengirim surel sebelum mengirimkan draf dokumen sensitif. Apabila wajib pajak merasa ragu atau mendeteksi keganjilan, disarankan untuk langsung memanfaatkan kanal pengaduan resmi terpadu.
Masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, mengakses aplikasi M-Pajak, atau menggunakan layanan *live chat* di situs resmi pajak.go.id. DJP juga membuka saluran telepon pusat bantuan Kring Pajak 1500200, interaksi media sosial via akun X @kring_pajak, serta korespondensi surat elektronik di informasi@pajak.go.id. Seluruh saluran interaksi ini beroperasi secara aktif pada jam kerja guna memberikan solusi cepat bagi kendala administratif wajib pajak.
Negara berkomitmen penuh menyajikan transparansi penagihan yang bersih, kredibel, dan akuntabel di setiap lini pelayanan. Seluruh ragam layanan konsultasi serta administrasi yang diselenggarakan oleh DJP sama sekali tidak dipungut biaya atau tarif tambahan apa pun. DJP menegaskan tidak pernah meminta setoran uang ke nomor rekening pribadi pegawai serta tidak pernah membagikan tautan eksternal di luar situs resmi pemerintah.

