Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

ASCII

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan telah memanfaatkan secara aktif data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam berbagai kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Max Darmawan menjelaskan bahwa data beneficial ownership kini diintegrasikan melalui sistem internal berbasis digital bernama SmartWeb. Aplikasi ini dirancang untuk menguji dan memetakan hubungan pihak-pihak yang berafiliasi dengan suatu entitas hingga ke lapisan paling dalam.

“SmartWeb bisa menampilkan pihak-pihak yang memiliki related party hingga lapisan yang kita inginkan. Kami bisa menguji sekaligus memberitahu Ditjen AHU siapa saja individu yang terlibat.”

— Max Darmawan, Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP

Melalui SmartWeb, DJP dapat menelusuri potensi hubungan istimewa antara individu dan korporasi untuk mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya. Pendekatan ini diyakini memperkuat fungsi analisis risiko dan membantu mendeteksi penyalahgunaan struktur kepemilikan perusahaan.

Baca Juga

  • Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi Mandiri: NIK–NPWP untuk Cek

Selain untuk pengawasan data, DJP juga menggunakan informasi kepemilikan manfaat dalam berbagai proses bisnis utama, termasuk pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan penyidikan pajak.

“Kami bisa mendeteksi kehadiran pemilik manfaat dari pemberian imbalan jasa yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Itu menjadi sinyal hubungan istimewa atau pihak yang memperoleh benefit atas keuntungan korporasi.”

— Max Darmawan

Dengan sistem ini, DJP dapat mengidentifikasi individu yang berpotensi menerima keuntungan tidak wajar sebagai pemilik manfaat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak. Sistem ini juga selaras dengan standar transparansi keuangan global yang diatur oleh Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga

  • CEISA 4.0 Hanya Gunakan Kurs Pajak Resmi

Sejak 2019 hingga 2025, DJP telah menggunakan 107 data korporasi dan 152 data kepemilikan manfaat yang diterima dari Ditjen AHU untuk keperluan pengamanan penerimaan negara. Data ini menjadi acuan penting dalam mengungkap praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Informasi mengenai inisiatif serupa juga dapat ditemukan pada OECD Global Forum on Transparency.

Untuk memperkuat sinergi, DJP dan Ditjen AHU telah memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pertukaran data beneficial ownership. PKS terbaru memuat rincian elemen data yang dapat dipertukarkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sejalan dengan semangat transparansi fiskal nasional.

Baca Juga

  • MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Melalui kerja sama ini, kedua instansi sepakat meningkatkan akurasi dan validitas data kepemilikan manfaat. Max juga mendorong agar Ditjen AHU aktif melakukan uji silang terhadap informasi yang dilaporkan oleh korporasi.

“Kami mengajak Ditjen AHU untuk bersama-sama menguji kebenaran data beneficial ownership agar hasilnya bisa digunakan secara akurat dalam pengawasan pajak.”

— Max Darmawan

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Berita Resmi
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
  • Financial Action Task Force (FATF) – Beneficial Ownership Guidance
  • OECD Global Forum – Beneficial Ownership Transparency
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
APBD DKI Jakarta Turun ke Rp79 Triliun Akibat Pemangkasan DBH Pusat

APBD DKI Jakarta Turun ke Rp79 Triliun Akibat Pemangkasan DBH Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version