JAKARTA – Praktik akal-akalan pajak kembali tercium otoritas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat maraknya skema pemecahan usaha (firm splitting) dan penahanan omzet (bunching) yang dilakukan pelaku usaha. Siasat ini dilakukan demi satu tujuan: agar tetap bisa menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun berhak menghitung pajaknya dengan tarif final 0,5%. Namun, fasilitas yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil ini justru memicu distorsi perilaku.
Alih-alih memacu omzet agar bisnis naik kelas, skema ini malah mendorong wajib pajak untuk menahan omzet atau memecah bisnisnya agar ambang batas (threshold) Rp4,8 miliar tidak terlampaui.
“Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final.”
— Tim Peneliti DJP, Laporan Belanja Perpajakan 2024
Data DJP periode 2021 hingga 2024 memperlihatkan anomali yang mencolok. Terdapat penumpukan populasi wajib pajak badan dengan omzet yang berada “sedikit” di bawah angka Rp4,8 miliar. Sebaliknya, jumlah wajib pajak yang mencatatkan omzet tepat di atas angka tersebut jumlahnya anjlok drastis.
Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan tarif final perlu dievaluasi. Jangan sampai tujuan mulia memberdayakan UMKM justru menggerus basis pajak dan mengorbankan kepatuhan fiskal nasional akibat celah yang dimanfaatkan secara agresif.
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan
Pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Revisi atas PP 55/2022 tengah dikebut untuk menutup celah firm splitting tersebut. Pencegahan praktik ini akan dipertegas melalui perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58.
Nantinya, regulasi baru akan menegaskan bahwa wajib pajak dengan omzet tertentu memang boleh memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun dengan pengecualian ketat: fasilitas tersebut gugur jika wajib pajak terbukti melakukan skema penghindaran pajak.
Poin Penting: “Tujuan utama revisi PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Saat ini, bola regulasi sudah berada di tangan pimpinan tertinggi negara. Draf revisi PP tersebut telah final dan siap ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.














