website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Endus Siasat Nakal: Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Praktik akal-akalan pajak kembali tercium otoritas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat maraknya skema pemecahan usaha (firm splitting) dan penahanan omzet (bunching) yang dilakukan pelaku usaha. Siasat ini dilakukan demi satu tujuan: agar tetap bisa menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun berhak menghitung pajaknya dengan tarif final 0,5%. Namun, fasilitas yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil ini justru memicu distorsi perilaku.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Alih-alih memacu omzet agar bisnis naik kelas, skema ini malah mendorong wajib pajak untuk menahan omzet atau memecah bisnisnya agar ambang batas (threshold) Rp4,8 miliar tidak terlampaui.

“Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final.”

— Tim Peneliti DJP, Laporan Belanja Perpajakan 2024

Data DJP periode 2021 hingga 2024 memperlihatkan anomali yang mencolok. Terdapat penumpukan populasi wajib pajak badan dengan omzet yang berada “sedikit” di bawah angka Rp4,8 miliar. Sebaliknya, jumlah wajib pajak yang mencatatkan omzet tepat di atas angka tersebut jumlahnya anjlok drastis.

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan tarif final perlu dievaluasi. Jangan sampai tujuan mulia memberdayakan UMKM justru menggerus basis pajak dan mengorbankan kepatuhan fiskal nasional akibat celah yang dimanfaatkan secara agresif.

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan

Pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Revisi atas PP 55/2022 tengah dikebut untuk menutup celah firm splitting tersebut. Pencegahan praktik ini akan dipertegas melalui perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58.

Nantinya, regulasi baru akan menegaskan bahwa wajib pajak dengan omzet tertentu memang boleh memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun dengan pengecualian ketat: fasilitas tersebut gugur jika wajib pajak terbukti melakukan skema penghindaran pajak.

Poin Penting: “Tujuan utama revisi PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Saat ini, bola regulasi sudah berada di tangan pimpinan tertinggi negara. Draf revisi PP tersebut telah final dan siap ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP

Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version