JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bakal melakukan penunjukan kembali terhadap penyedia platform marketplace pemungut PPh 22 atas penghasilan pedagang daring (seller) pada 1 Oktober 2026 mendatang, Kamis (6/8/2026).
Proses penunjukan ulang tersebut harus ditempuh lantaran otoritas perpajakan secara resmi membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) mengenai penunjukan platform e-commerce yang telah diterbitkan sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihak marketplace yang ditunjuk kembali nantinya baru akan memulai pelaksanaan kewajiban pemotongan pajak sebulan setelah tanggal penetapan resmi.
“Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Inge memaparkan bahwa pembatalan Kepdirjen tersebut merupakan konsekuensi teknis atas penundaan jadwal pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Semula, regulasi tersebut diproyeksikan berlaku efektif per 1 Agustus 2026, tetapi pemerintah memutuskan untuk menggeser implementasinya hingga 31 Oktober 2026.
Kronologi Penundaan dan Kepastian Substansi Kebijakan
Kendati waktu eksekusi lapangannya diundur, Inge menegaskan bahwa penundaan tersebut sama sekali tidak mengubah atau mengoreksi substansi utama kebijakan perpajakan yang telah dirancang, melainkan sekadar menggeser kalender pelaksanaannya.
Secara kronologis, DJP sebelumnya telah menetapkan empat platform e-commerce raksasa—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet para pedagang lokal. Penunjukan perdana tersebut ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan sempat berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaan pemotongan di lapangan hanya berlangsung selama lima hari sebelum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil keputusan untuk menunda implementasinya. Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, sejumlah penyedia marketplace terlanjur memotong PPh Pasal 22 dari transaksi para pedagang.
Kewajiban Pengembalian Dana kepada Pedagang Dalam Negeri
Menanggapi dana pajak yang telah terlanjur dipotong dari para penjual selama periode lima hari tersebut, DJP menegaskan instruksi wajib bagi seluruh pengelola platform digital untuk melakukan pengembalian dana (refund).
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” ujar Inge.
Dengan dikembalikannya dana tersebut serta dibatalkannya Kepdirjen lama, otoritas perpajakan akan melakukan penataan ulang administrasi sebelum menerbitkan surat penunjukan resmi yang baru pada awal Oktober 2026 mendatang.













