website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut PPh 22

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 12, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut PPh 22
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bakal melakukan penunjukan kembali terhadap penyedia platform marketplace pemungut PPh 22 atas penghasilan pedagang daring (seller) pada 1 Oktober 2026 mendatang, Kamis (6/8/2026).

Proses penunjukan ulang tersebut harus ditempuh lantaran otoritas perpajakan secara resmi membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) mengenai penunjukan platform e-commerce yang telah diterbitkan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihak marketplace yang ditunjuk kembali nantinya baru akan memulai pelaksanaan kewajiban pemotongan pajak sebulan setelah tanggal penetapan resmi.

“Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Inge memaparkan bahwa pembatalan Kepdirjen tersebut merupakan konsekuensi teknis atas penundaan jadwal pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Semula, regulasi tersebut diproyeksikan berlaku efektif per 1 Agustus 2026, tetapi pemerintah memutuskan untuk menggeser implementasinya hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

Kronologi Penundaan dan Kepastian Substansi Kebijakan

Kendati waktu eksekusi lapangannya diundur, Inge menegaskan bahwa penundaan tersebut sama sekali tidak mengubah atau mengoreksi substansi utama kebijakan perpajakan yang telah dirancang, melainkan sekadar menggeser kalender pelaksanaannya.

Secara kronologis, DJP sebelumnya telah menetapkan empat platform e-commerce raksasa—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet para pedagang lokal. Penunjukan perdana tersebut ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan sempat berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaan pemotongan di lapangan hanya berlangsung selama lima hari sebelum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil keputusan untuk menunda implementasinya. Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, sejumlah penyedia marketplace terlanjur memotong PPh Pasal 22 dari transaksi para pedagang.

Baca Juga: Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

Kewajiban Pengembalian Dana kepada Pedagang Dalam Negeri

Menanggapi dana pajak yang telah terlanjur dipotong dari para penjual selama periode lima hari tersebut, DJP menegaskan instruksi wajib bagi seluruh pengelola platform digital untuk melakukan pengembalian dana (refund).

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” ujar Inge.

Dengan dikembalikannya dana tersebut serta dibatalkannya Kepdirjen lama, otoritas perpajakan akan melakukan penataan ulang administrasi sebelum menerbitkan surat penunjukan resmi yang baru pada awal Oktober 2026 mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version