website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

Johannes Albert by Johannes Albert
September 9, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PajakNow.id – Dividen merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, melalui PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah membuka peluang agar dividen tertentu bisa dikecualikan dari objek pajak.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong penempatan dana di Indonesia agar lebih produktif, khususnya melalui instrumen investasi yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Dividen dari Dalam Negeri

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen bisa bebas PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia minimal selama 3 tahun. Jika hanya sebagian yang diinvestasikan, maka hanya bagian tersebut yang bebas pajak.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen selalu bebas PPh tanpa syarat investasi.

“Dividen bisa bebas pajak asalkan dana tersebut benar-benar masuk kembali ke dalam instrumen investasi di Indonesia.”

Ketentuan Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari PPh, asalkan diinvestasikan kembali atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia selama minimal 3 tahun.

Baca Juga: Tax Holiday di Indonesia: PMK 130

Khusus untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak tercatat di bursa, ada syarat tambahan: minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan di Indonesia.

Syarat Investasi Dividen Bebas Pajak

Investasi dari dividen harus dilakukan minimal 3 tahun sejak diterima, dengan bentuk investasi meliputi:

  • Surat berharga negara, saham, obligasi, reksa dana
  • Investasi sektor riil, properti non-subsidi, logam mulia
  • Penyaluran pinjaman ke UMKM
  • Modal ke perusahaan baru atau perusahaan yang berdiri di Indonesia

Pelaporan realisasi investasi dilakukan paling lambat:

  • Akhir Maret untuk WP Orang Pribadi
  • Akhir April untuk WP Badan

Pelaporan & Bukti

Meskipun dividen telah dikecualikan dari objek pajak, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Wajib pajak juga harus menyimpan bukti pendukung, seperti dokumen pembelian surat berharga, kontrak kerja sama, atau dokumen investasi lainnya.

Baca Juga: Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% Lewat PMK 136/2024

Formulir Resmi

Pelaporan realisasi investasi wajib menggunakan formulir resmi sesuai lampiran PMK 18/2021, yang mencakup informasi dividen, tanggal diperoleh, jumlah, serta nilai yang diinvestasikan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dana dividen dapat lebih banyak menopang perekonomian nasional melalui investasi produktif.

“Dividen bebas pajak bukan berarti tanpa kewajiban. Realisasi investasi wajib dilaporkan dalam SPT dan didukung bukti resmi.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KPP Metro Dorong Pemda Aktif Terapkan KSWP demi Perkuat Database Pajak

KPP Metro Dorong Pemda Aktif Terapkan KSWP demi Perkuat Database Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version