website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

Johannes Albert by Johannes Albert
September 9, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PajakNow.id – Dividen merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, melalui PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah membuka peluang agar dividen tertentu bisa dikecualikan dari objek pajak.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong penempatan dana di Indonesia agar lebih produktif, khususnya melalui instrumen investasi yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Dividen dari Dalam Negeri

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen bisa bebas PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia minimal selama 3 tahun. Jika hanya sebagian yang diinvestasikan, maka hanya bagian tersebut yang bebas pajak.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen selalu bebas PPh tanpa syarat investasi.

“Dividen bisa bebas pajak asalkan dana tersebut benar-benar masuk kembali ke dalam instrumen investasi di Indonesia.”

Ketentuan Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari PPh, asalkan diinvestasikan kembali atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia selama minimal 3 tahun.

Baca Juga: Tax Holiday di Indonesia: PMK 130

Khusus untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak tercatat di bursa, ada syarat tambahan: minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan di Indonesia.

Syarat Investasi Dividen Bebas Pajak

Investasi dari dividen harus dilakukan minimal 3 tahun sejak diterima, dengan bentuk investasi meliputi:

  • Surat berharga negara, saham, obligasi, reksa dana
  • Investasi sektor riil, properti non-subsidi, logam mulia
  • Penyaluran pinjaman ke UMKM
  • Modal ke perusahaan baru atau perusahaan yang berdiri di Indonesia

Pelaporan realisasi investasi dilakukan paling lambat:

  • Akhir Maret untuk WP Orang Pribadi
  • Akhir April untuk WP Badan

Pelaporan & Bukti

Meskipun dividen telah dikecualikan dari objek pajak, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Wajib pajak juga harus menyimpan bukti pendukung, seperti dokumen pembelian surat berharga, kontrak kerja sama, atau dokumen investasi lainnya.

Baca Juga: Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% Lewat PMK 136/2024

Formulir Resmi

Pelaporan realisasi investasi wajib menggunakan formulir resmi sesuai lampiran PMK 18/2021, yang mencakup informasi dividen, tanggal diperoleh, jumlah, serta nilai yang diinvestasikan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dana dividen dapat lebih banyak menopang perekonomian nasional melalui investasi produktif.

“Dividen bebas pajak bukan berarti tanpa kewajiban. Realisasi investasi wajib dilaporkan dalam SPT dan didukung bukti resmi.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KPP Metro Dorong Pemda Aktif Terapkan KSWP demi Perkuat Database Pajak

KPP Metro Dorong Pemda Aktif Terapkan KSWP demi Perkuat Database Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version