Jakarta, PajakNow.id – Dividen merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, melalui PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah membuka peluang agar dividen tertentu bisa dikecualikan dari objek pajak.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong penempatan dana di Indonesia agar lebih produktif, khususnya melalui instrumen investasi yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan Dividen dari Dalam Negeri
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen bisa bebas PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia minimal selama 3 tahun. Jika hanya sebagian yang diinvestasikan, maka hanya bagian tersebut yang bebas pajak.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen selalu bebas PPh tanpa syarat investasi.
“Dividen bisa bebas pajak asalkan dana tersebut benar-benar masuk kembali ke dalam instrumen investasi di Indonesia.”
Ketentuan Dividen dari Luar Negeri
Dividen yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari PPh, asalkan diinvestasikan kembali atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia selama minimal 3 tahun.
Khusus untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak tercatat di bursa, ada syarat tambahan: minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan di Indonesia.
Syarat Investasi Dividen Bebas Pajak
Investasi dari dividen harus dilakukan minimal 3 tahun sejak diterima, dengan bentuk investasi meliputi:
- Surat berharga negara, saham, obligasi, reksa dana
- Investasi sektor riil, properti non-subsidi, logam mulia
- Penyaluran pinjaman ke UMKM
- Modal ke perusahaan baru atau perusahaan yang berdiri di Indonesia
Pelaporan realisasi investasi dilakukan paling lambat:
- Akhir Maret untuk WP Orang Pribadi
- Akhir April untuk WP Badan
Pelaporan & Bukti
Meskipun dividen telah dikecualikan dari objek pajak, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.
Wajib pajak juga harus menyimpan bukti pendukung, seperti dokumen pembelian surat berharga, kontrak kerja sama, atau dokumen investasi lainnya.
Formulir Resmi
Pelaporan realisasi investasi wajib menggunakan formulir resmi sesuai lampiran PMK 18/2021, yang mencakup informasi dividen, tanggal diperoleh, jumlah, serta nilai yang diinvestasikan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dana dividen dapat lebih banyak menopang perekonomian nasional melalui investasi produktif.
“Dividen bebas pajak bukan berarti tanpa kewajiban. Realisasi investasi wajib dilaporkan dalam SPT dan didukung bukti resmi.”