website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Diterjang Badai Melissa, Jamaika Siapkan Insentif Pajak Darurat bagi Warga

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Internasional
0 0
0
Diterjang Badai Melissa, Jamaika Siapkan Insentif Pajak Darurat bagi Warga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KINGSTON – Pemerintah Jamaika bergerak cepat merespons dampak ekonomi akibat badai Melissa dengan menyiapkan insentif pajak khusus bagi masyarakat terdampak. Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) kini tengah disiapkan untuk memberi ruang pembebasan pajak atas santunan yang diterima korban bencana.

“Kabinet telah menyetujui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memfasilitasi pembebasan pajak atas penghasilan tertentu yang diterima karyawan hingga J$200.000,”
— Menteri Keuangan Jamaika, Fayval Williams

Langkah ini diambil setelah badai Melissa berkategori 5 menghantam wilayah barat daya Jamaika pada 28 Oktober 2025. Bencana tersebut menghancurkan sejumlah tempat usaha, merusak ribuan rumah, serta memicu gelombang kehilangan pekerjaan di berbagai sektor.

Baca Juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

Santunan Bencana Selama Ini Masih Kena Pajak

Williams menjelaskan, pascabencana, banyak perusahaan berinisiatif memberikan santunan kepada karyawan yang terdampak. Namun, kerangka hukum yang berlaku saat ini belum mengatur fasilitas pembebasan pajak atas pembayaran santunan bencana tersebut.

Akibatnya, bantuan yang sejatinya bersifat kemanusiaan justru berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan, baik bagi karyawan penerima maupun bagi pemberi kerja.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Dibiayai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang pemulihan yang lebih manusiawi bagi korban bencana, tanpa tekanan fiskal tambahan di tengah situasi darurat.

Pembebasan Pajak Bersifat Terbatas dan Terawasi

Menurut Williams, revisi UU PPh akan mengatur secara ketat ruang lingkup pembebasan pajak. Pemerintah akan mewajibkan pemberi kerja melaporkan santunan bencana yang diberikan, lengkap dengan dokumentasi pendukung.

Skema ini dirancang agar pembebasan pajak bersifat sempit, terbatas, dan tepat sasaran, khususnya bagi karyawan yang kehilangan tempat tinggal atau harta benda penting secara tiba-tiba.

Baca Juga: OECD: Tarif PPh Badan Global Mengarah Stabil, Rata-rata Mentok di 21%

Berada di kawasan Karibia yang rentan terhadap bencana iklim, Jamaika menilai kebijakan fiskal adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pun mendorong parlemen segera mengesahkan revisi UU PPh sebagai payung hukum insentif pajak bagi korban bencana di masa depan.


Sumber Terkait: Jamaica Observer – Government Moves to Grant Tax Relief to Storm Victims
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banjir Produk e-Commerce China, Uni Eropa Tetapkan Bea Masuk €3 Mulai 2026

Banjir Produk e-Commerce China, Uni Eropa Tetapkan Bea Masuk €3 Mulai 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version