website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 16 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon PKB Sulawesi selatan 50% Dibuka, Denda Tertentu Juga Dihapus

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 16, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon PKB Sulawesi selatan 50% Dibuka, Denda Tertentu Juga Dihapus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Diskon PKB Sulawesi selatan sebesar 50% dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dengan jatuh tempo pada 2025 atau tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini berlaku sepanjang Oktober 2026 dan disertai penghapusan beberapa jenis denda yang berkaitan dengan kewajiban kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, pada Sabtu (3/10/2026). Menurut Andi, potongan 50% dikenakan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tahun jatuh tempo tersebut.

Potongan Pokok Pajak Disertai Penghapusan Denda

Selain pengurangan pokok PKB, program ini juga mencakup pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan turut memperoleh keringanan atas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari tunggakan tahun sebelumnya maupun periode yang lebih lama.

Menurut Andi, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk perhatian Pemprov Sulsel terhadap masyarakat. Ia juga mengaitkan program tersebut dengan prakarsa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi. Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengurangan pokok sekaligus pembebasan denda tertentu dalam periode yang sama.

Baca Juga:
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Batas Program Sampai 31 Oktober 2026

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut masa pemanfaatan program hanya satu bulan. Periode keringanan dibuka sejak 1 Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Irvandi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai menjelang penutupan program. Wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat terdekat selama periode keringanan masih berlangsung.

Pembayaran Tersedia Secara Digital

Bapenda Sulsel juga membuka pilihan pembayaran digital. Masyarakat dapat menggunakan Bapenda Sulsel Mobile yang tersedia melalui Play Store maupun App Store, sehingga penyelesaian kewajiban tidak selalu harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk transaksi nontunai, saluran yang disebutkan mencakup Bank Mandiri, QRIS, LinkAja, Tokopedia, Bank Sulselbar, serta gerai Indomaret. Pilihan tersebut dapat dimanfaatkan selama program diskon dan penghapusan denda masih berjalan hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga:
DJP Kejar Rp7.501 Triliun demi Target Pajak 2026

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version