website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dinamisasi PPh 25 di Akhir Tahun, Kemenkeu Tegaskan Bukan Ijon Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Isu penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kembali mengemuka menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Kebijakan yang kerap dipersepsikan sebagai praktik “ijon pajak” ini ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan media nasional pada Senin (22/12/2025).

Kementerian Keuangan menegaskan, peningkatan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah kebijakan yang menyasar wajib pajak tertentu. Penyesuaian dilakukan semata-mata berdasarkan kondisi usaha wajib pajak yang terbukti mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun berjalan.

“Angsuran PPh Pasal 25 hanya ditingkatkan apabila usaha wajib pajak memang diketahui bertumbuh. Tidak ada target atau angka tertentu yang ditetapkan secara nasional.”

— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Senin (22/12/2025)

Yon menjelaskan, kewenangan penyesuaian tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh dan dilaksanakan secara administratif oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Aturan Teknis Penyesuaian Angsuran

Secara teknis, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025. Aturan ini membuka ruang penghitungan kembali angsuran pajak untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak.

Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila PPh terutang pada tahun berjalan diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang pada tahun pajak sebelumnya. Proses ini dapat dilakukan atas inisiatif wajib pajak maupun oleh DJP.

Kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar guna memastikan penyesuaian dilakukan secara kontekstual dan berbasis data.

Baca Juga : Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Cairkan Rp13,44 Triliun

DJP: Dinamisasi untuk Kurangi Beban Kurang Bayar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut meluruskan anggapan adanya praktik ijon pajak menjelang akhir tahun. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan DJP merupakan bentuk dinamisasi angsuran, agar setoran pajak sejalan dengan realisasi penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

“DJP diberi kewenangan menyesuaikan angsuran ketika terdapat perubahan pola penghasilan, penghasilan tidak teratur, perubahan skala usaha, atau peningkatan bisnis wajib pajak.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Tanpa mekanisme dinamisasi, besaran angsuran PPh Pasal 25 akan semata-mata mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak, sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan kurang bayar di akhir tahun.

Baca Juga : KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah Soal Pajak Dana Hibah

Target Pajak 2026 dan Penguatan Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui coretax system untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.

Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak disepakati sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025.

Baca Juga : Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Isu Perpajakan Lain yang Mengemuka

Selain dinamisasi PPh Pasal 25, DJP juga merilis PER-23/PJ/2025 yang mengatur ulang kriteria subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN), menyesuaikan dengan UU PPh dan UU Cipta Kerja.

DJP juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi melalui pertukaran data koperasi merah putih, serta membuka kanal pengaduan perpajakan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Baca Juga : Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan larangan bagi seluruh pegawai pajak untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan atau parsel Natal, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version