COPENHAGEN, PajakNow.id – Pemerintah Denmark tengah menyiapkan insentif pajak berupa tax deductions bagi kegiatan rekreasi edukatif yang ditawarkan penyedia jasa komersial, seperti olahraga, kelas musik, hingga seni kreatif. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 2026. Menteri Perpajakan Denmark Rasmus Stoklund menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk meringankan beban biaya masyarakat sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan pengembangan keterampilan. Menurutnya, kesehatan dan olahraga seharusnya tidak menjadi beban mahal bagi masyarakat.
“Memprioritaskan kesehatan dan olahraga seharusnya tidak lebih mahal. Kami senang bisa memberikan kompensasi, berupa pengurangan pajak tersebut, kepada wajib pajak yang selama ini terdampak PPN,”
— Rasmus Stoklund, Menteri Perpajakan Denmark
Baca juga: Swedia Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi 6%
Insentif ini muncul sebagai bentuk kompensasi atas putusan Pengadilan Uni Eropa yang mewajibkan penyedia layanan rekreasi edukatif mengenakan dan memungut PPN. Meski begitu, Denmark memilih memberikan keringanan pajak agar kegiatan seperti fitness, yoga, sekolah tari, kursus musik, kelas memasak, keramik, hingga permainan mengasah otak seperti bridge tetap terjangkau.
Lebih lanjut, Stoklund menegaskan bahwa tidak semua aktivitas rekreasi edukatif akan memperoleh fasilitas ini. Pemerintah telah membidik sejumlah kegiatan tertentu yang memiliki dampak sosial dan kesehatan signifikan. Selain itu, tax deductions akan diatur secara ketat agar tepat sasaran. Menariknya, Pengadilan Uni Eropa juga memberikan pengecualian PPN untuk layanan rekreasi edukatif yang ditujukan bagi anak-anak dan pemuda hingga usia 29 tahun. Pemerintah Denmark akan mengatur pengecualian ini melalui regulasi terpisah yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca juga: Yunani Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi Kelas Menengah
Sebagai informasi, usulan kebijakan ini berakar dari tiga putusan pengadilan pada 2019 dan 2021, yaitu: A&G Fahrschul-Akademie GmbH v. Finanzamt Wolfenbüttel, C-449/17; HA v. Finanzamt Hamburg-Barmbek-Uhlenhorst, C-47/19; dan Finanzamt München IV v. Dubrovin & Tröger GbR – Akuatik, C-373/19.
Sumber terkait: Tax Notes International