website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas posisi data yang bersumber dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) serta berita acara P2DK. Menurut aturan terbaru, data tersebut kini dikategorikan sebagai data konkret yang sah untuk menjadi dasar pengawasan maupun pemeriksaan pajak.Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025. Suatu data akan dikategorikan konkret apabila wajib pajak telah menyetujui pemenuhan kewajiban pajak dalam berita acara P2DK, tetapi tidak memenuhi kewajiban itu hingga batas waktu yang telah disepakati.

(Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal)

“Data konkret dari SP2DK dan berita acara P2DK bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan pajak secara spesifik.”

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf h disebutkan:
“Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK serta dibuat berita acara P2DK yang memuat persetujuan wajib pajak, tetapi tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disetujui, dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.”

Apa Itu SP2DK dan P2DK?

SP2DK adalah surat resmi dari DJP yang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak atas data yang dimiliki otoritas pajak. Sementara itu, P2DK adalah berita acara hasil pembahasan SP2DK yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Melalui P2DK inilah tercatat komitmen wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang disepakati.

Selama ini, sebagian wajib pajak menganggap SP2DK hanya sebagai “peringatan” awal. Namun dengan lahirnya PER-18/PJ/2025, status data SP2DK dan P2DK yang tidak ditindaklanjuti kini naik derajatnya menjadi data konkret. Dengan demikian, DJP bisa langsung menggunakannya sebagai dasar pemeriksaan tanpa harus menunggu data tambahan lain.

Pemeriksaan Spesifik Sesuai PMK 15/2025

Jika data konkret tersebut ditindaklanjuti, DJP akan melakukan pemeriksaan spesifik. Jenis pemeriksaan ini bertujuan menguji kepatuhan perpajakan atas satu atau beberapa pos dalam SPT maupun kewajiban tertentu dengan lingkup yanglebih sempit dibanding pemeriksaan umum.
(Baca juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas)

Secara normal, jangka waktu pemeriksaan spesifik meliputi 1 bulan untuk tahap pengujian dan 30 hari untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Namun, apabila data konkret menunjukkan indikasi adanya kekurangan pembayaran pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja, begitu juga dengan PAHP yang hanya berlangsung 10 hari kerja. Percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan dan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memiliki implikasi besar. Pertama, wajib pajak tidak lagi bisa mengabaikan SP2DK atau sekadar “menandatangani” P2DK tanpa niat melaksanakan. Kedua, DJP memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk langsung menindaklanjuti ketidakpatuhan melalui pemeriksaan. Ketiga, efisiensi waktu pemeriksaan akan mempercepat penyelesaian sengketa potensial antara DJP dan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang selama ini disiplin melaksanakan kewajiban, aturan ini tidak menimbulkan konsekuensi negatif. Justru, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dengan yang tidak patuh. Sebaliknya, bagi yang mengabaikan komitmen dalam P2DK, risiko terkena pemeriksaan kini lebih nyata dan cepat.

Sumber Terkait

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2025
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version