(Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal)
“Data konkret dari SP2DK dan berita acara P2DK bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan pajak secara spesifik.”
Pada Pasal 2 ayat (2) huruf h disebutkan:
“Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK serta dibuat berita acara P2DK yang memuat persetujuan wajib pajak, tetapi tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disetujui, dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.”
Apa Itu SP2DK dan P2DK?
SP2DK adalah surat resmi dari DJP yang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak atas data yang dimiliki otoritas pajak. Sementara itu, P2DK adalah berita acara hasil pembahasan SP2DK yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Melalui P2DK inilah tercatat komitmen wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang disepakati.
Selama ini, sebagian wajib pajak menganggap SP2DK hanya sebagai “peringatan” awal. Namun dengan lahirnya PER-18/PJ/2025, status data SP2DK dan P2DK yang tidak ditindaklanjuti kini naik derajatnya menjadi data konkret. Dengan demikian, DJP bisa langsung menggunakannya sebagai dasar pemeriksaan tanpa harus menunggu data tambahan lain.
Pemeriksaan Spesifik Sesuai PMK 15/2025
Jika data konkret tersebut ditindaklanjuti, DJP akan melakukan pemeriksaan spesifik. Jenis pemeriksaan ini bertujuan menguji kepatuhan perpajakan atas satu atau beberapa pos dalam SPT maupun kewajiban tertentu dengan lingkup yanglebih sempit dibanding pemeriksaan umum.
(Baca juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas)
Secara normal, jangka waktu pemeriksaan spesifik meliputi 1 bulan untuk tahap pengujian dan 30 hari untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Namun, apabila data konkret menunjukkan indikasi adanya kekurangan pembayaran pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja, begitu juga dengan PAHP yang hanya berlangsung 10 hari kerja. Percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan dan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dampak Bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini memiliki implikasi besar. Pertama, wajib pajak tidak lagi bisa mengabaikan SP2DK atau sekadar “menandatangani” P2DK tanpa niat melaksanakan. Kedua, DJP memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk langsung menindaklanjuti ketidakpatuhan melalui pemeriksaan. Ketiga, efisiensi waktu pemeriksaan akan mempercepat penyelesaian sengketa potensial antara DJP dan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang selama ini disiplin melaksanakan kewajiban, aturan ini tidak menimbulkan konsekuensi negatif. Justru, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dengan yang tidak patuh. Sebaliknya, bagi yang mengabaikan komitmen dalam P2DK, risiko terkena pemeriksaan kini lebih nyata dan cepat.















