JAKARTA – Lonjakan kasus penyakit tidak menular, khususnya diabetes pada kelompok usia anak-anak, memantik alarm kewaspadaan di gedung parlemen. Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Langkah progresif ini dinilai krusial sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik. Aher menyoroti bahwa menjamurnya produk minuman tinggi gula dengan harga kelewat murah telah berkontribusi besar terhadap tren buruk kesehatan masyarakat saat ini.
“Ke depan kami sepakat gula harus diatur konsumsinya. Pengendalian konsumsi gula perlu dilakukan melalui kebijakan yang tegas dan terukur, salah satunya dengan penerapan cukai.”
— Ahmad Heryawan (Aher), Ketua BAM DPR RI
Desakan Koalisi Sipil dan Risiko Kesehatan
Dukungan BAM DPR ini menguat usai menggelar audiensi strategis bersama Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak wakil rakyat untuk mendorong pihak eksekutif agar tak lagi menunda pemberlakuan beleid cukai MBDK.
Tanpa adanya intervensi harga melalui cukai, masyarakat secara tidak sadar terus-menerus terpapar risiko mematikan. Akses mudah terhadap minuman berpemanis memperparah ancaman krisis kesehatan nasional, mulai dari obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, penyakit jantung, hingga gagal ginjal akut.
Tiga Manfaat Ganda Cukai MBDK
Mantan Gubernur Jawa Barat itu merinci setidaknya ada tiga manfaat transformatif dari pemberlakuan kebijakan perpajakan ini. Pertama, pengenaan cukai akan mendongkrak harga eceran MBDK, menjadikannya kurang terjangkau bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Kedua, instrumen fiskal ini akan memaksa pelaku industri minuman untuk berinovasi mereformulasi produk mereka dengan menekan kadar gula. Ketiga, suntikan dana segar dari cukai ini bisa dialokasikan khusus (earmarking) untuk memperkuat program advokasi dan penyediaan fasilitas kesehatan masyarakat.
Syarat Pertumbuhan: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensyaratkan ekonomi domestik harus tumbuh di atas 6% sebelum cukai MBDK benar-benar dieksekusi.
Secara historis, wacana cukai MBDK telah digulirkan pemerintah sejak tahun 2020. Bahkan, pos penerimaan ini telah masuk dalam radar APBN sejak 2022 dengan target perdana senilai Rp1,5 triliun. Angka proyeksi tersebut terus melesat hingga dipatok mencapai Rp7,6 triliun pada postur APBN 2026.
Kendati demikian, realisasi kebijakan strategis ini masih tertahan di atas kertas. Pemerintah masih merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Di sisi lain, eksekusi pemungutan cukai ini rupanya harus menunggu momentum pemulihan daya beli dan ekonomi yang lebih solid sesuai panduan otoritas fiskal.















