JAKARTA – Rabu, 12 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum sepenuhnya mengoptimalkan sistem Compliance Risk Management (CRM) dalam mendukung pelaksanaan penagihan pajak. Temuan ini disampaikan dalam
“Peta kepatuhan CRM disusun berdasarkan hasil pembahasan antara direktorat teknis di bidang data dan informasi perpajakan serta
direktorat teknis di kantor pusat DJP.”— LHP LKPP 2024, Badan Pemeriksa Keuangan
Audit tersebut menyoroti lemahnya integrasi data wajib pajak dalam sistem CRM yang seharusnya digunakan untuk memprediksi ability to pay atau kemampuan bayar. Padahal, pendekatan berbasis risiko seperti CRM menjadi tulang punggung dalam strategi kepatuhan modern DJP.
Uji Petik Ungkap Kelemahan Penagihan Pajak
Berdasarkan hasil uji petik BPK, CRM DJP belum berjalan optimal dalam mendukung tindakan penagihan aktif.
Di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, juru sita tidak menemukan aset wajib pajak yang dapat disita
karena data terkini tidak tersedia, sementara wajib pajak yang bersangkutan mengaku mengalami kesulitan ekonomi.
Kondisi serupa ditemukan di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dan KPP Pratama Tanah Abang Dua,
di mana sejumlah penanggung pajak tidak dapat dilacak karena data kependudukan dan domisili belum diperbarui. Akibatnya, piutang pajak hingga 31 Desember 2024 masih belum tertagih.
Data Kependudukan Belum Dimanfaatkan Maksimal
BPK menilai DJP belum optimal menggunakan data kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam PMK 228/PMK.03/2017. Data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melacak keberadaan wajib pajak dan penanggung pajak dalam proses penagihan.
Kurangnya pembaruan data menyebabkan CRM gagal memberikan gambaran akurat mengenai kondisi keuangan wajib pajak, sehingga proses penagihan menjadi tidak efektif dan memerlukan tindak lanjut manual.
Koordinasi dan Sistem Masih Perlu Ditingkatkan
Menurut BPK, akar masalah terletak pada koordinasi antar-direktorat di lingkungan DJP.
Direktorat teknis dinilai belum cermat dalam menyampaikan permintaan pengembangan sistem kepada Direktorat TIK, khususnya dalam pemetaan data keuangan wajib pajak.
Lembaga audit tersebut merekomendasikan agar DJP segera mengembangkan sistem yang lebih terintegrasi dan
memutakhirkan data CRM untuk menyediakan informasi keuangan wajib pajak secara real-time.
Tindak Lanjut: Penguatan CRM dan Penagihan Aktif
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, BPK meminta DJP fokus pada penguatan sistem CRM,
peningkatan kualitas data, serta koordinasi internal antar-direktorat. Pengembangan sistem yang responsif diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran wajib pajak dan memperkecil risiko piutang tak tertagih.
Penguatan CRM juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan jangka panjang yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara.













