website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Perketat Pengawasan, Kepatuhan WP Besar Kini Lebih Mudah Terdeteksi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak besar melalui implementasi coretax administration system. Sistem baru ini dinilai mampu menegakkan kepatuhan secara menyeluruh lewat validasi otomatis dan pendekatan analitik yang lebih tajam.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa coretax memungkinkan DJP menerapkan konsep compliance by design, yakni kepatuhan yang dibangun melalui desain sistem, bukan hanya melalui penegakan manual.

“Contoh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi sistem.”

Dengan validasi berlapis seperti ini, potensi ketidakpatuhan wajib pajak besar dapat dicegah sejak awal, terutama terkait kewajiban pelaporan SPT yang bersifat periodik.

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

CRM Perkuat Profiling Risiko Wajib Pajak Besar

Selain validasi otomatis, DJP juga mengandalkan compliance risk management (CRM) untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat terhadap wajib pajak besar. Melalui CRM, DJP mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhan.

Instrumen ini memanfaatkan data internal dan eksternal yang terus diperkaya dan diperbarui. Dengan demikian, pemetaan risiko dapat dilakukan secara lebih komprehensif, akurat, dan mendekati waktu nyata (near real time).

Melalui CRM, DJP dapat menentukan apakah suatu wajib pajak memerlukan pendekatan edukatif, pemantauan lebih intens, pemeriksaan, atau tindakan penegakan yang lebih tegas.

Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan

Data Pihak Ketiga Jadi Senjata Tambahan Pengawasan

Bimo menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak besar juga ditingkatkan melalui pemanfaatan data pihak ketiga atau compliance through tax intermediary. Pendekatan ini memastikan bahwa data transaksi yang dilaporkan wajib pajak dapat diverifikasi dengan sumber eksternal.

Interoperabilitas coretax dengan sejumlah sistem instansi lain, salah satunya CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membuat proses validasi transaksi lintas otoritas menjadi lebih efisien dan andal.

“Compliance through tax intermediary atau third party memastikan validitas transaksi lebih efisien. Contohnya interoperabilitas coretax dengan CEISA Ditjen Bea dan Cukai.”

Dengan dukungan data pihak ketiga, DJP memiliki pandangan yang lebih utuh terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak besar, mulai dari lalu lintas impor-ekspor, transaksi lintas batas, hingga aktivitas perdagangan tertentu.

Dari SIDJP ke Coretax: Memasuki Fase Pengelolaan Penuh oleh DJP

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Pengembangan coretax didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 dan menjadi fondasi utama digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 dan saat ini sedang memasuki masa post implementation support, yang dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, pengelolaan coretax akan sepenuhnya berada di tangan DJP tanpa campur tangan vendor LG-Qualysoft. Dengan begitu, seluruh pemeliharaan, penyempurnaan, dan perbaikan kendala sistem akan dilakukan langsung oleh DJP secara mandiri.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA): https://www.beacukai.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry

Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version