JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak besar melalui implementasi coretax administration system. Sistem baru ini dinilai mampu menegakkan kepatuhan secara menyeluruh lewat validasi otomatis dan pendekatan analitik yang lebih tajam.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa coretax memungkinkan DJP menerapkan konsep compliance by design, yakni kepatuhan yang dibangun melalui desain sistem, bukan hanya melalui penegakan manual.
“Contoh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi sistem.”
Dengan validasi berlapis seperti ini, potensi ketidakpatuhan wajib pajak besar dapat dicegah sejak awal, terutama terkait kewajiban pelaporan SPT yang bersifat periodik.
Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM
CRM Perkuat Profiling Risiko Wajib Pajak Besar
Selain validasi otomatis, DJP juga mengandalkan compliance risk management (CRM) untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat terhadap wajib pajak besar. Melalui CRM, DJP mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhan.
Instrumen ini memanfaatkan data internal dan eksternal yang terus diperkaya dan diperbarui. Dengan demikian, pemetaan risiko dapat dilakukan secara lebih komprehensif, akurat, dan mendekati waktu nyata (near real time).
Melalui CRM, DJP dapat menentukan apakah suatu wajib pajak memerlukan pendekatan edukatif, pemantauan lebih intens, pemeriksaan, atau tindakan penegakan yang lebih tegas.
Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan
Data Pihak Ketiga Jadi Senjata Tambahan Pengawasan
Bimo menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak besar juga ditingkatkan melalui pemanfaatan data pihak ketiga atau compliance through tax intermediary. Pendekatan ini memastikan bahwa data transaksi yang dilaporkan wajib pajak dapat diverifikasi dengan sumber eksternal.
Interoperabilitas coretax dengan sejumlah sistem instansi lain, salah satunya CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membuat proses validasi transaksi lintas otoritas menjadi lebih efisien dan andal.
“Compliance through tax intermediary atau third party memastikan validitas transaksi lebih efisien. Contohnya interoperabilitas coretax dengan CEISA Ditjen Bea dan Cukai.”
Dengan dukungan data pihak ketiga, DJP memiliki pandangan yang lebih utuh terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak besar, mulai dari lalu lintas impor-ekspor, transaksi lintas batas, hingga aktivitas perdagangan tertentu.
Dari SIDJP ke Coretax: Memasuki Fase Pengelolaan Penuh oleh DJP
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Pengembangan coretax didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 dan menjadi fondasi utama digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 dan saat ini sedang memasuki masa post implementation support, yang dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, pengelolaan coretax akan sepenuhnya berada di tangan DJP tanpa campur tangan vendor LG-Qualysoft. Dengan begitu, seluruh pemeliharaan, penyempurnaan, dan perbaikan kendala sistem akan dilakukan langsung oleh DJP secara mandiri.
Sumber Terkait
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA): https://www.beacukai.go.id/















