BEIJING – Pemerintah China resmi meluncurkan stimulus fiskal terbaru guna menggairahkan kembali sektor properti yang tengah mengalami tekanan hebat. Mulai 1 Januari 2026, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rumah oleh individu dengan masa kepemilikan aset di bawah dua tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China menetapkan pengurangan tarif sebesar 2 poin persentase. Dengan demikian, tarif PPN yang dikenakan turun dari sebelumnya 5% menjadi 3%. Langkah ini diambil sebagai strategi agresif untuk mendongkrak likuiditas pasar perumahan sekunder.
“Pengurangan tarif PPN tersebut, dari 5% menjadi 3% berlaku mulai 1 Januari.”
— Keterangan Resmi Kementerian Keuangan China
Respons Atas Krisis Kelebihan Pasokan
Dalam aturan pelaksanaannya, Kemenkeu China menegaskan bahwa tarif preferensial ini tidak hanya berlaku untuk transaksi baru. Penjualan rumah yang memenuhi syarat, namun belum dilaporkan atau dibayarkan kewajiban PPN-nya sebelum tanggal 1 Januari 2026, juga berhak menikmati fasilitas diskon pajak ini.
Kebijakan insentif ini merupakan respons langsung pemerintah Beijing terhadap kelesuan pasar properti yang berkepanjangan. Fenomena pembangunan yang berlebihan (overbuilding) dalam satu dekade terakhir telah memicu ketidakseimbangan pasar, menyebabkan stok rumah menumpuk dan harga terkoreksi tajam.
Dampak Sistemik: Pembangunan masif tanpa serapan pasar yang seimbang telah menyeret para kreditur dan raksasa konstruksi ke dalam jeratan masalah utang serius.
Melalui relaksasi pajak ini, pemerintah berharap dapat menstimulasi aktivitas jual-beli real estat, mempercepat perputaran inventaris perumahan, dan memulihkan kepercayaan investor maupun konsumen domestik.
Mengutip laporan Tax Notes International, sinyal intervensi pasar ini sejatinya telah terlihat sejak November 2024. Kala itu, otoritas China mengumumkan wacana paket kebijakan pendukung pasar residensial, termasuk pengurangan PPN dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (deed tax). Namun, eksekusi penuh kebijakan pemangkasan PPN baru resmi direalisasikan pada awal tahun 2026 ini.













